Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri, buntut dari kericuhan yang disulut oleh Razman saat sidang pada Kamis pekan lalu. Razman dilaporkan karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Lembaga memutuskan untuk melaporkan tindakan yang terjadi pada Kamis 6 Februari. Ini adalah sikap yang kami ambil atas nama lembaga,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan polisi bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam laporan tersebut, pengadilan menilai Razman telah menghina badan hukum dan membuat gaduh di ruang persidangan.
Maryono mengatakan peristiwa itu tidak seharusnya terjadi. “Kami menyayangkan karena ini dilakukan oleh orang yang paham hukum,” katanya. “Kami juga menyerahkan bukti berupa video. Selanjutnya biarkan penyidik yang akan menindaklanjuti.”
Video kegaduhan di ruangan persidangan PN Jakarta Utara itu tersebar luas setelah diunggah oleh Hotman Paris Hutapea, pihak yang berperkara dengan Razman. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat Razman menghampiri dan memegang pundak Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Dalam video viral lainnya, seorang pengacara Razman, yaitu Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja sidang.
Menanggapi keributan di ruang sidang PN Jakarta Utara tersebut, Razman mengklaim Majelis Hakim tidak netral dalam memimpin jalannya sidang lantaran memutuskan sidang digelar tertutup. Menurut Razman, materi sidang tidak terkait dengan isu pornografi dan pelapornya bukan anak di bawah umur. Razman dan tim hukumnya pun meminta sidang untuk dilakukan secara terbuka seperti sebelumnya.
“Apapun risiko yang akan diterima, saya dan tim hukum akan tetap tegak demi hukum yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis Razman dalam akun Instagram pribadinya @razmannasution71 pada 10 Februari 2025. Razman telah mengizinkan Tempo untuk mengutip pernyataannya.
Anastasya Levenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bareskrim Temukan Unsur Pidana di Kasus Pagar Laut Tangerang Usai Periksa Kades Kohod