Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dibakar oleh 2 orang anggota Banser NU merupakan bendera HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia. Insiden pembakaran bendera itu terjadi di sela upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN), di Limbangan, Garut, Ahad, 21 Oktober 2018, lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan bendera itu merupakan bendera yang identik dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah, yakni HTI.
"Keyakinan penyidik yang menyatakan bahwa itu bendera yang digunakan HTI. Seperti kami sampaikan kami bekerja menggunakan dasar atas Kitab KUHP dan alat bukti," ujar Umar usai melakukan gelar perkara pra penyelidikan di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Rabu, 24 Oktober 2018.
Menurut Umar, keyakinan yang mendasari penyimpulan sementara bahwa itu bendera HTI, karena dua alat bukti yang berhasil dikumpulkan dalam pra penyelidikan. Dua alat bukti itu yakni keterangan beberapa saksi dan video yang beredar luas di media sosial.
"Kenapa kami berkesimpulan sementara itu adalah bendera HTI karena dua alat bukti yang kami pakai, yakni saksi yang ada di lokasi siapa saja yang bakar yang nenteng dan yang di posko. Yang kedua adalah video itu sendiri," ucapnya.
Namun, kata dia, itu merupakan kesimpulan sementara dari hasil gelar perkara pra penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat. Umar mengatakan, yang perlu dipahami penyidikan itu bersifat dinamis dan tidak statis.
"Penyidikan itu bersifat dinamis bukan statis. Tadi kan saya sampaikan hingga hari ini kami temukan besok ketemu alat bukti yang lain kan jadi tidak statis," ucapnya.
Adapun untuk status 3 orang saksi yang sebelumnya sudah diperiksa karena diduga membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid, kini masih berada di Garut dan statusnya sebagai orang bebas tidak terkena delik hukum. "Cuma yang bersangkutan meminta untuk tinggal di Polres Garut karena terkait keamanan," kata dia.