Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Jawa Timur Nyatakan Eks Kapolsek Sukodono Langgar Kode Etik Berat

Mantan Kapolsek Sukodono ditemukan mengkonsumsi sabu-sabu di kantor Polsek.

26 Agustus 2022 | 22.24 WIB

Ilustrasi sabu. Reuters
Perbesar
Ilustrasi sabu. Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan eks Kapolsek Sukodono Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ketut Wardana melakukan pelanggaran kode etik berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menginformasikan dua anggota Polsek Sukodono lainnya berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), masing-masing berinisial YHP dan BS, juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini," kata Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam, 26 Agustus 2022.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut yang dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.

Di salah satu ruangan Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono Sidoarjo saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu. AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek setempat.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik. "Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002," ujarnya.

Dengan demikian, kata Dirmanto, meski telah dilakukan gelar perkara, status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS saat ini masih terperiksa. "Ketiganya ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim," tutur perwira menengah Polri tersebut.

Karena perkaranya sudah menjadi konsumsi publik, Kombes Pol Dirmanto memastikan pemeriksaannya untuk menuju sidang kode etik akan dilakukan secepat mungkin.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus