Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian telah menggeledah 5 rumah milik pegawai di Kementerian komunikasi dan Digital (Komdigi), dulunya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade mengatakan, penggeledahan itu bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap pejabat di Komdigi periode 2022-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik sudah melakukan 5 penggeledahan terhadap lima rumah tertutup lainnya, termasuk penyitaan terhadap beberapa barang bukti fisik maupun bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ucap Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Selasa, 31 Desember 2024.
Para pegawai Kominfo ini diduga menerima suap dari para tersangka yang membuka jasa melindungi situs judi online. Para tersangka pelindung situs judi itu diduga memberikan hadiah atau gratifikasi tertentu kepada para pejabat di Kementerian Informasi dan Komunikasi, agar meloloskan mereka menjalankan aksinya.
"Untuk tidak melakukan sesuatu ataupun yang menjadi tugas atau wewenang yang bersangkutan," ucapnya.
Ade mengatakan penyidik telah memeriksa 32 orang dalam kasus situs judi online ini. Sebanyak 21 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi, termasuk Menteri Kominfo periode 2023-2024 Budi Arie Setiyadi. Budi periksa di Bareksim Polri pada Kamis siang, 9 Desember 2024.
"Segera akan kami gelar perkara penetapan tersangka apabila sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah," ujar Ade.
Jasa Melindungi Situ Judi Online di Komdigi
Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka pengamanan situs judi online. Sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Kasus ini mendapat sorotan karena para tersangka yang sebagian pegawai Komdigi bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia. Alih-alih menutup, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online . Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Pilihan Editor: Ledakan Petasan Diduga Picu Kebakaran Rumah Bedeng di Cilincing, Seorang Lansia Alami Luka Bakar