Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten bersama Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra pada Senin malam, 18 Maret 2024. Charlie diburu polisi dalam tiga bulan terakhir sejak ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan DPO atas nama CC alias Charlie Chandra ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto. Setelah berbagai upaya pencarian, Polda Banten akhirnya meringkus Charlie di tempat persembunyiannya di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara. Dia dibekuk pada dini hari pukul 02.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara,” kata Didik Hariyanto dalam keterangannya, Kamis, 21 Maret 2023.
Kasus yang Menjerat Buron Charlie Chandra
Kasus bermula ketika Charlie Chandra mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang kepunyaan Sumita Chandra yang kini telah menjadi kawasan PIK 2. Kuasa hukum Charlie, Fajar Gora mengatakan, lahan milik kliennya itu dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter.
Menurut Fajar, lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup. Fajar mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra didatangi PT MBM anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan.
“Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita,” katanya.
Pada 2015, kata Fajar, lahan milik Sumita tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak. Lahan empang itu kemudian berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2. Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra. Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai.
Charlie lalu dilaporkan pertama kali pada November 2021 dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan penggelapan. Karena Charlie taat dan patuh hukum, kata Fajar, pada Februari 2022, Charlie memberikan klarifikasi. “Setelah memberikan klarifikasi proses penyelidikan, klien kami seperti tiarap,” kata Fajar.
Namun pada November 2022, kata Fajar, keluar surat perintah penyidikan atau sprindik dengan sangkaan penggelapan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP langsung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. “Kasus ini sempat terhenti dan adem beberapa bulan,” kata Fajar. Menurut dia, kasus ini kembali ramai setelah Charlie mengajukan proses balik nama sertifikat hak milik atau SHM pada Februari 2023.
Ia mengatakan, semua sepertinya bergerak. BPN, kata dia, bergerak makin aktif perihal pembatalan SHM. Polda, lanjut dia, mengeluarkan sprindik lagi pada 23 Februari 2023. Dan, pada 28 Februari Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penyitaan, serta 2 Maret mereka mengajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Lalu, pada 3 Maret lalu langsung disita dan pada saat yang sama keluar surat keputusan pembatalan pencatatan peralihan SHM oleh Kakanwil Banten,” kata Fajar.
Di sisi lain, Kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi mengatakan perusahaan properti itu telah membeli lahan di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu dari pihak pertama. “ Tanah itu kami beli langsung dari ahli waris The Pit Nio yang merupakan pemilik pertama lahan itu,” ujar Kuasa Hukum PT MBM, Aulia Fahmi saat dihubungi Tempo, Jumat 2 Juni 2023.
Menurut Aulia SHM pertama kali milik The Pit Nio. Pada 1982 ada Akte Jual Beli (AJB) dari The Pit Nio ke Chairil Widjaja. Pada 1988 ada pengalihan AJB dari Chairil Widjaja ke Sumita Chandra, ayah Charlie Chandra. “The Pit Nio merasa belum pernah mengalihkan sertifikat itu,” katanya. Menurut dia, karena ahli waris The Pit Nio merasa ada kejanggalan atas SHM Nomor 5/Lemo yang telah beralih ke atas nama Suminta Chandra melaporkan pemalsuan itu pada 1993.
Pada 1993, kata Aulia, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan ada pemalsuan di AJB tahun 1982. “AJB 202 tahun 1982 palsu dan tidak terdaftar di kecamatan, tapi terdaftar atas nama orang lain. Jadi AJB nya palsu tanda tangannya palsu. Orangnya sudah dipenjara,” ucapnya. Dia menambahkan, untuk pengalihan AJB tahun 1988 juga sudah dilaporkan dan Sumita Chandra sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sumita sempat menjadi DPO dan akhirnya meninggal sehingga kasusnya dihentikan,” kata Aulia.
Selanjutnya, kata Aulia, atas dasar itu PT MBM selaku kuasa waris The Pit Nio melakukan somasi Charlie agar menyerahkan SHM No. 5/Lemo. Sebab, kata Aulia, AJB Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 yang menjadi dasar pengalihan ke atas nama orang tua Charlie, Suminta Chandra tidak sah. Karena, kata dia, terdapat unsur pemalsuan sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaja atas AJB Nomor 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982, yakni antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaja.
PT MBM mengirimkan dua kali somasi ke Charlie Chandra agar menyerahkan SHM tersebut ke The Pit Nio. Namun, somasi itu tidak digubris sehingga PT MBM melaporkan Charlie Chandra ke Polda Metro Jaya. Namun Charlie mengajukan balik nama sertifikat ke BPN pada November 2023. PT MBM lalu membuat laporan baru untuk Charlie berupa tudingan pemalsuan dokumen dan menggunakan dokumen palsu.
Dalam kasus ini Charlie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 263 jo pasal 55 KUHPidana Tertanggal 28 April 2023. Namun Charlie didapati dua kali mangkir dari panggilan dan tidak kooperarif setelah ditetapkan tersangka. Charlie kemudian masuk dalam DPO sejak 8 Desember 2023 lalu dengan Nomor : DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.
Setelah pelbagai upaya pencarian, Polda Banten akhirnya menangkap Charlie Chandra di tempat persembunyiannya di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara tersebut.
Sebelumnya, Charlie Chandra pernah meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum Charlie Chandra, Fajar Gora mengatakan, selain ke Presiden Jokowi, surat meminta perlindungan hukum telah mereka layangkan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Sigit Listyanto Prabowo." Yang pertama ke Pak Jokowi, selanjutnya ke Menkopulhukam, dan Kapolri," kata Fajar, Selasa, 13 Juni 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | JONIANSYAH