Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sidang perdana diagendakan pada Senin, 26 Februari 2018.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pengamanan sidang akan diserahkan kepada Polsek Gambir dan Polres Jakarta Pusat. "Jadi Polsek dan Polres yang nanti back up," ujarnya, Jumat, 23 Februari 2018. Menurut Argo, mekanisme pengamanan sidang ini sudah menjadi prosedur tetap.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada Ahok dalam perkara penistaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut. Setelah lebih dari enam bulan menjalani hukuman, ia memutuskan mengajukan peninjauan kembali atas vonis yang ia terima.
Juru bicara Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menuturkan Ahok mengajukan PK karena dia menganggap ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Selain itu, ia menilai ada pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim. "Jadi kekhilafan hakim itu dia anggap suatu kekeliruan yang nyata," kata Jootje, 20 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini