Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Papua Tangkap Mantan Anggota TNI yang Diduga Suplai Senjata Pabrikan Pindad untuk KKB

Polda Papua menangkap seorang mantan Anggota TNI yang memasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di sana.

8 Maret 2025 | 12.43 WIB

Satgas Damai Cartenz menangkap seorang mantan prajurit TNI dalam kasus jual beli senjatap api yang diduga akan disuplai untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan. Polisi menyita sejumlah senjata api pabrikan PT Pindad dengan nilai transaski Rp 1,3 miliar, Sabtu, 8 Maret 2025. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo
Perbesar
Satgas Damai Cartenz menangkap seorang mantan prajurit TNI dalam kasus jual beli senjatap api yang diduga akan disuplai untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan. Polisi menyita sejumlah senjata api pabrikan PT Pindad dengan nilai transaski Rp 1,3 miliar, Sabtu, 8 Maret 2025. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua atau Polda Papua menangkap seorang mantan anggota TNI yang diduga akan memperjual belikan senjata api kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Eks prajurit berinisial YE tersebut diringkus saat akan membawa sejumlah senjata api pabrikan PT Pindad dari Jayapura menuju Wamena melalui jalur darat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan, YE ditangkap di Kabupaten Keerom, pada Kamis, 6 Maret 2025. “Pelaku menyuplai senjata api tersebut dari Surabaya dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 miliar,” ujar Patrige melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari tangan YE, polisi menyita dua pucuk senjata laras panjang jenis SS1 VI PT Pindad dalam kondisi belum terangkai, empat senjata api pendek jenis G2 Pindad, 5 buah magazine, 882 butir amunisi berbagai kaliber dan satu pucuk senapan angin.

Patrige mengatakan, YE sebelumnya berdinas di Komando Daerah Militer (Kodam) Kasuari. Dia diberhentikan dari dinas militer pada 2022 karena juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata api dengan KKB.

Saat ditangkap, YE dibantu oleh dua orang lainnya yang bertugas sebagai supir. Patrige belum bisa memastikan penyuplai senjata api pabrikan PT Pindad tersebut. “Kami masih menelusuri dan mengerahkan tim di Pulau Jawa untuk mengusut sumber senjata api ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, YE dijerat Pasal 500 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana kurungan dan denda.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus