Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua atau Polda Papua menangkap seorang mantan anggota TNI yang diduga akan memperjual belikan senjata api kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Eks prajurit berinisial YE tersebut diringkus saat akan membawa sejumlah senjata api pabrikan PT Pindad dari Jayapura menuju Wamena melalui jalur darat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan, YE ditangkap di Kabupaten Keerom, pada Kamis, 6 Maret 2025. “Pelaku menyuplai senjata api tersebut dari Surabaya dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 miliar,” ujar Patrige melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari tangan YE, polisi menyita dua pucuk senjata laras panjang jenis SS1 VI PT Pindad dalam kondisi belum terangkai, empat senjata api pendek jenis G2 Pindad, 5 buah magazine, 882 butir amunisi berbagai kaliber dan satu pucuk senapan angin.
Patrige mengatakan, YE sebelumnya berdinas di Komando Daerah Militer (Kodam) Kasuari. Dia diberhentikan dari dinas militer pada 2022 karena juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata api dengan KKB.
Saat ditangkap, YE dibantu oleh dua orang lainnya yang bertugas sebagai supir. Patrige belum bisa memastikan penyuplai senjata api pabrikan PT Pindad tersebut. “Kami masih menelusuri dan mengerahkan tim di Pulau Jawa untuk mengusut sumber senjata api ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, YE dijerat Pasal 500 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana kurungan dan denda.