Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua menangkap Tanggap Jiwa, 30 tahun, pelaku pengerusakan dan pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Tanggap ditangkap di Wamena.
Baca juga: KPU Minta Laporan Kemendagri Soal 3 Juta KTP Ganda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"TJ ditangkap pada 30 Desember 2018 kemarin, di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Perumahan Nirwana Sinakma, Wamena," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Kamal melalui pesan teks, Selasa, 1 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kamal mengatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mamberamo Tengah bersama dua personel lainnya membawa TJ dari Wamena ke Jayapura menggunakan pesawat Trigana Air IL 276. "Dia akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Papua," kata Kamal.
Kantor KPU dan Panwaslu Mamberamo Tengah yang lokasinya bersebelahan pada April 2018 terbakar. Diduga kebakaran itu karena tindakan dari massa pendukung dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan tidak lolos administrasi.
TJ diduga aktor di balik peristiwa itu. TJ dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) e KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dan penghasutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun.