Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Sulsel Selidiki Jaringan Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Terkait Sindikat Internasional

Jaringan pembuat uang palsu di UIN Makassar memperoleh bahan-bahan untuk membuat uang pecahan Rp 100 ribu banyak impor dari Cina.

19 Desember 2024 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelidiki kemungkinan para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di UIN Makassar memiliki kaitan dengan sindikat internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini masih diproses untuk disidik lebih lanjut. Untuk (bahan) uang kertasnya, bahan baku tinta dan lain sebagainya juga impor, dibeli dari Cina," ucap Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat merilis pengungkapan uang palsu, di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolda mengungkapkan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini melibatkan 17 orang pelaku dan telah ditetapkan tersangka. Pelaku dari berbagai profesi, yakni dua pegawai Bank BUMN, satu pejabat sekaligus dosen UIN Alauddin Makassar, empat aparat sipil negara (ASN), satu honorer, selebihnya pengusaha/wiraswasta, hingga juru masak.

Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, MN, KMR, IRF, SAR, JBP, ST, SKM, AK, IL, SM, MSD, STR, SW, MGB, AA, dan RHM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).

Untuk memperoleh bahan baku dalam pembuatan mata uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut, kata Yudhiawan, pelaku SAR membelinya dari pria berinisial RZ yakni kertas konstruk dan tinta. Sedangkan bahan baku lainnya dibeli dari jaringannya melalui daring yang diduga kuat berasal dari Cina.

Total barang bukti yang dirilis di Polres Gowa, yakni mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 1999 sebanyak enam lembar. Sebanyak 234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 yang belum dipotong.

Mata uang Korea sebanyak satu lembar sebesar 5.000 Won. Mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebesar 500 Dong. Mata uang rupiah sebanyak dua lembar dengan pecahan 1.000 emisi 1964. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar.

Satu lembar kertas foto copy Certificate of Time Deposit (BI) senilai Rp45 triliun. Satu lembar kertas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun. Satu bungkus bubuk aluminium, satu kaleng tinta masing-masing warna putih, merah yang dipesan dari China.

Kaleng tinta warna hitam. 13 Tinta printer, timbangan digital dan sembilan lembar plat khusus serta peralatan pendukung lainnya, sembilan ponsel dan satu sepeda motor dan dua mobil disita. Tercatat ada 98 barang bukti disita penyidik, dan pelaku mengakui perbuatannya membuat dan mengedarkan uang palsu sejak Juni 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus