Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat 271 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri selama 2024. Angka pelanggaran itu mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.
"Pelanggaran kode etik profesi Polri menurun setengah, dari 542 kasus pada 2023 menjadi 271 kasus pada 2024," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto di Medan, Senin malam, 6 Januari 2025, dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelanggaran disiplin personel Polda Sumut juga menurun. Pada 2023, pelanggaran disiplin tercatat 304 kasus, menjadi 215 kasus pada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga menurun, dari 57 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 23 kasus pada 2024.
Bambang mengatakan, penurunan angka pelanggaran personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumut ini adalah hasil dari penguatan pembinaan dan pengawasan internal yang konsisten. Penurunan pelanggaran disiplin dan kode etik merupakan bukti bahwa program pembinaan, pengawasan dan pengendalian di Polda Sumut berjalan efektif. "Kami terus berupaya memastikan anggota Polri bekerja dengan profesionalisme dan integritas tinggi,” tuturnya.
Tentang peningkatan jumlah berita viral yang melibatkan polisi, Kabid Propam Polda Sumut mengatakan perlu perhatian lebih terhadap perilaku personel kepolisian anggota di lapangan. Hal ini untuk menunjukkan bahwa setiap tindakan anggota Polri berada di bawah sorotan publik.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan agar anggota lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak," ujarnya.
Pilihan Editor: Anak Bos Rental Mobil Minta Prabowo Bantu Tangani Kasus Penembakan di Rest Area 45