Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean, mengatakan dia pernah diminta oleh suaminya untuk menyimpan tas berisi uang senilai 36 ribu dolar Singapura. Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang didakwa menerima suap dan gratifikasi untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Martha menuturkan, dia menemukan tas tersebut ketika datang ke apartemen yang berantakan usai digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia terbang dari Medan karena mengetahui penggeledahan itu dan suaminya ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di situ memang ada yang kami temukan, di tas hitam bapak, tapi kami simpan dulu," ujarnya.
Marta menyebut, tas tersebut berisikan uang pecahan dolar Singapura. Namun, dia mengaku tak tahu berapa jumlahnya.
Ketika ada kesempatan bertemu Mangapul, Marta menyampaikan perihal tas uang itu. "Kami bisikkan sama bapak dalam pertemuan kedua itu. Bapak bilang, 'Simpan dulu, jangan diobok-obok,'" tuturnya.
Mangapul juga berpesan agar istrinya membawa tas berisi uang itu ketika hendak ke Jakarta. Pasalnya, Mangapul akan dibawa dari Kejati Jawa Timur ke Kejagung, Jakarta.
"'Kalau kalian mau pulang ke Jakarta, bawalah itu. Simpan baik-baik.' Itu kata Bapak," ujar Marta.
Begitu ke Jakarta, dia membawa tas yang dipesankan suaminya itu. Namun, Marta tak sempat bertemu dengan Mangapul di Kejagung. Dia menyebut hanya sempat melihat suaminya dari mobil tahanan.
Setelah itu, Marta bertolak ke rumah saudaranya di daerah Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Tak lama kemudian, dia mendapatkan telepon dari Kejagung bahwa Mangapul ingin bertemu. Mereka pun bertemu di Gedung Jampidsus Kejagung, lantai 7.
Di sana, Mangapul meminta kepada Marta agar uang di dalam tas hitam itu untuk diserahkan ke Kejagung. "Bapak bilang, 'Itu yang kalian bawa itu kembalikan, kembalikan itu semua. Saya sudah mengaku, saya tidak mau itu. Jiwa saya tidak tenang,' sambil menangis bapak bilang," kata Marta menirukan perkataan suaminya ketika itu.
Hingga akhirnya, Marta menyerahkan uang di dalam tas hitam itu bersama penasihat hukum Mangapul. Setelah itulah dia baru tahu bahwa jumlah uang di dalam tas itu 36 ribu dolar Singapura.
"36 ribu dolar Singapura," kata dia.
Sebelumnya, hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Jumlahnya 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,67 miliar.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum Bagus Kusuma Wardhana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Bagus merincikan pemberian uang tunai tersebut. Sebanyak SGD 48 ribu diterima Erintuah Damanik dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat. Meirizka adalah ibu Ronald Tannur dan Lisa adalah pengacaranya.
Kemudian, pemberian uang tunai sebesar SGD 140 ribu atau sekitar Rp 1,66 miliar dari Meirizka dan Lisa. Uang itu dibagi untuk Erintuah sebesar SGD 38 ribu, kemudian Heru dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu. Sementara sisanya SGD 30 ribu disimpan oleh Erintuah.
Pilihan Editor: Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Cerita Suami Mengaku Salah Telah Menerima Suap