Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Utara-Jakarta

Tim Polda Metro Jaya menangkap lima orang dan menyita 34 kilogram ganja dari jaringan Sumut-Jakarta

16 Maret 2025 | 18.00 WIB

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara.ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Perbesar
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpan di rumah pelaku di Tanjung Priok, Jakarta Utara.ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram bagian jaringan lintas provinsi Sumatera Utara-Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Petugas mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu pada Sabtu," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 16 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial I, RR, S, P, dan R. Barang bukti ganja siap edar itu disita oleh petugas di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta. "TKP pertama ada di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu pukul 16.30 WIB dengan barang bukti seberat satu kilogram ganja," katanya.

TKP kedua, disita di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu pukul 18.00 WIB dengan barang bukti tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu.

Kemudian, TKP ketiga di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu pukul 21.00 WIB dengan barang bukti seberat 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.

Ade Candra menuturkan kronologi pengungkapan kasus ini terjadi setelah menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, yaitu I yang ditangkap di Jalan Gunung Sahari," katanya.

Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat. "Tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan 3 kg ganja serta 6,98 gram sabu serta adanya tempat penyimpanan lain di kontrakan di daerah yang sama. Petugas kemudian menemukan 30 kg ganja yang disimpan dalam dua karung hijau," ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus