Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri masih menyidik kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini kami masih melakukan proses penyidikan, melengkapi alat bukti,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Cahyo Hutomo melalui pesan singkat pada Ahad, 16 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Catur Adi ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Hal itu terungkap usai Kepala Lapas dan Polri melakukan razia. Cahyo mengatakan, Kepala Lapas dan anggotanya sampai saat ini memberikan dukungan untuk kepentingan penyidikan.
Selain Catur Adi, polisi juga menangkap sembilan tersangka yang merupakan narapidana dari Lapas Kelas II Balikpapan serta dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali dan bendahara dari transaksi narkoba tersebut. Polisi menyebut Catur diduga berperan sebagai bandar wilayah Kalimantan Timur.
Dalam membongkar jaringan peredaran narkotika Catur Adi, penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak aliran dana dari para pelaku. PPATK menyebut dana tersebut diduga juga mengalir ke pegawai pemerintah.
“Di samping transaksi terkait peredaran narkotika, aliran dana para pelaku juga mengalir untuk berfoya-foya, untuk pembelian aset properti dan kendaraan bermotor, serta transaksi kepada oknum pegawai pemerintah yang diduga sebagai suap,” ucap Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Danang Tri Hartono saat dihubungi pada Ahad, 16 Maret 2025.
Danang enggan membeberkan siapa atau instansi pemerintah mana yang ditengarai menerima uang, lantaran penyidikan masih berlangsung.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap perputaran uang milik Catur Adi dalam dua tahun terakhir mencapai Rp241 miliar. Jumlah tersebut diketahui dari rekening milik Catur yang diduga berasal dari hasil TPPU yang kini telah disita penyidik.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa tidak ada uang tunai yang disita dari tersangka Catur. Akan tetapi, masih terdapat saldo dalam rekening yang telah diblokir dan disita. “Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” kata dia pada Jumat, 14 Maret 2025 seperti dilansir dari Antara.
Selain uang, penyidik juga menyita beberapa aset yang diduga merupakan hasil dari TPPU, di antaranya kendaraan mewah serta 14 sertifikat tanah dan bangunan. Kendaraan mewah yang disita yakni satu unit mobil Ford Mustang, satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil sedan Lexus, satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Honda Freed, dan satu unit sepeda motor Royal Alloy.
Uang yang diduga dari hasil TPPU bisnis narkoba juga dimanfaatkan tersangka Catur untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan sebuah rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur.