Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas, HNY alias Lea, telah tiga kali menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya, FA. Hal itu terungkap usai polisi menangkap keduanya pada 15 Juni 2019 malam hari di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
“Dari interogasi, yang bersangkutan (Lea) hanya pernah menjual sabu ke FA saja,” kata Kepala Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Iqbal Simatupang di kantornya, Ahad, 29 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iqbal mengatakan Lea membeli sabu dari seseorang berinisial D yang berdomisili di Pondok Aren, Tangerang Selatan, seharga Rp 2,2 juta. Iqbal tak menjelaskan berapa gram sabu yang dibeli oleh Lea. Sabu tersebut diambil di belakang tiang listrik salah satu ruko di daerah Tangerang.
Tersangka HNY alias Lea dihadirkan dalam rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Kepala Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Iqbal Simatupang mengatakan polisi telah menangkap Lea sejak 15 Juni 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, kepada FA, Lea menjual sabu tersebut seharga Rp 1 juta per gram. Pada transaksi terakhir, FA hanya membayar Rp 800 ribu lantaran tak memiliki uang lagi.
Lea tak menjual seluruh sabu yang ia beli dari D karena sebagian barang haram itu ia konsumsi sendiri. Atas dasar itu, kata Iqbal, Lea dapat disebut sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Kepala Unit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Bonar mengatakan Lea telah mengkonsumsi narkoba selama dua tahun. Meski sempat berhenti, sekitar satu tahun ke belakang wanita itu kembali aktif mengkonsumsi sabu.
Dalam kasus ini, polisi mulanya menangkap FA di daerah Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur. Dari tangan FA polisi menyita satu plastik berisi sabu seberat 0,49 gram, 3 buah sedotan putih, 2 pipet kaca, 1 buah korek api, dan 1 buah telepon seluler. Berdasarkan hasil interogasi, FA mengaku membeli sabu dari Lea.
Pada hari yang sama, polisi langsung bergerak ke rumah Lea yang berada tak jauh dari kediaman FA. Di sana polisi menyita satu buah timbangan digital satu buah pipet, satu buah cangklong, dua buah klip ukuran kecil bekas menyimpan sabu, tiga buah korek api, serta satu buah telepon seluler.
Pemeriksaan terhadap putri Sri Bintang Pamungkas sempat tertunda lantaran wanita itu sakit. Penahanan tersangka pemakai sekaligus pengedar sabu itu dibantarkan selama dua pekan. Hal tersebut, kata Iqbal, yang menjadi faktor penghambat polisi dalam menggali informasi terkait D, pengedar narkoba yang hingga saat ini masih diburu.