Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Lusa Akan Diperiksa Soal Hasutan, Ini Kata Sri Bintang Pamungkas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik bakal memanggil aktivis Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan hasutan.

9 September 2019 | 14.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivis Sri Bintang Pamungkas duduk di kursi peserta sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti jalannya praperadilan Kivlan Zen, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik bakal memanggil aktivis Sri Bintang Pamungkas untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan hasutan pada Rabu mendatang, 11 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemanggilan Sri Bintang Pamungkas merupakan buntut laporan dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) pada Rabu, 4 September lalu. Ia diduga melakukan pengusutan karena mengajak untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.

Atas pemanggilan itu, Sri Bintang mengaku tidak tahu. "Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis. Harus selang tiga hari," kata dia saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2019.

Dalam laporannya, Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma mengatakan omongan Sri Bintang Pamungkas yang diduga mengandung hasutan itu ditemukan dalam video yang beredar di media sosial. Ipong mengaku melihat video itu pertama kali melalui Youtube pada 31 Agustus 2019. Menurut dia, ajakan seperti itu tidak boleh dilakukan di negara hukum.

"Mau kudeta negara atau apa ini?," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019.

Laporan Ipong terhadap Sri Bintang Palungkas terdaftar dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Sri Bintang Pemungkas disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus