Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan anak tiri Sri Bintang Pamungkas, HNY alias Lea, baru diungkap Tim Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam konferensi pers hari ini. Lea diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Iqbal Simatupang mengatakan polisi telah menangkap Lea sejak 15 Juni 2019. Ia ditangkap bersama seorang rekannya berinisial FA.
“Yang pertama ditangkap itu FA pada Sabtu, tanggal 15 Juni 2019 pukul 19.00 di rumahnya Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur,” ujar Iqbal di kantornya, Ahad, 29 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari penangkapan FA, polisi menyita satu plastik berisi sabu seberat 0,49 gram, 3 buah sedotan putih, 2 pipet kaca, 1 buah korek api, dan 1 buah telefon seluler. Dari hasil interogasi, FA mengaku membeli narkoba dari Lea seharga Rp 1 juta. Lantaran duitnya kurang, FA hanya membayar Rp 800 ribu untuk satu gram barang haram itu.
Pada hari yang sama, polisi langsung bergerak ke rumah Lea yang berada tak jauh dari kediaman FA. Di sana polisi menyita satu buah timbangan digital, satu buah pipet, satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, dua buah klip ukuran kecil bekas menyimpan sabu, tiga buah korek api, serta satu buah telepon seluler.
Kepada polisi, Lea mengaku membeli narkoba dari seseorang berinisial D seharga Rp 2,2 juta. “Dia (Lea) mengaku mendapat barang dari D di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sampai saat ini polisi masih mengejar yang bersangkutan,” kata Iqbal.
Pemeriksaan terhadap Lea sempat tertunda lantaran wanita itu sakit. Penahanan Lea dibantarkan selama sekita dua pekan akibatnya. Hal tersebut, kata Iqbal, yang menjadi faktor penghambat polisi dalam menggali informasi terkait D.
Polisi akan menjerat anak Sri Bintang Pamungkas dan FA dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.