Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Eko Patrio Minta Rakyat Jangan Anggap Artis Tak Bisa Kerja

Eko Patrio meminta agar pekerja seni diberi kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat.

1 Oktober 2024 | 15.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 hari ini Selasa, 1 Oktober 2024. Usai momen pelantikan, dia meminta kepada publik agar jangan membeda-bedakan anggota dewan. Seperti misalnya anggota dewan yang berasal dari kalangan pesohor atau artis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta agar para pesohor yang kini menjadi anggota DPR tak dianggap sebagai sosok yang tak kompeten serta tak bisa bekerja dengan baik. "Please banget, kalau jadi anggota dewan tuh jangan dilihat bahwa ini artis, bakalan nggak bisa kerja," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut, ada banyak contoh pesohor yang menjadi anggota DPR dan menunjukkan kinerja yang baik. "Ya, tentunya saya lihat banyak lah teman-teman, Mbak Nurul Arifin hebat gitu ya, banyak. Mas Tanto kemarin juga hebat, kemarin-kemarin juga banyak."

Eko meminta, agar pekerja seni diberi kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat. Dia meyakini bahwa para pekerja seni yang maju sebagai anggota DPR bisa dan mampu menjalankan tanggung jawabnya.

"Berikan kesempatan teman-teman pekerja seni untuk mengabdikan dirinya, untuk bermanfaat, untuk minimal untuk daerah pemilihannya. Saya yakin mereka bisa dan mampu," tutur Eko.

Sebelumnya, Eko mendapatkan kursi DPR setelah meraup 93.673 suara. Dia maju dengan nomor urut 1 di Dapil DKI Jakarta I.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus