Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat belum menemukan pasar online atau marketplace yang menjajakan obat psikotropika Valdimex Diazepam kepada gitaris Kahitna Andrie Bayuajie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Akmal menduga penjual langsung menurunkan atau take down dagangannya. Karena itu, penelusuran penjual obat-obatan terlarang secara online ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih dalam proses lidik, itu kan bisa langsung take down juga mereka itu kalau sudah ketahuan, kita agak kesulitan juga. Masih dilidik," kata Akmal saat dihubungi, Jumat, 10 Juni 2022.
Sebelumnya, Akmal menduga marketplace yang dipakai Andrie Bayuajie untuk membeli obat-obatan itu bukan yang populer digunakan masyarakat. Ini karena ketika ditelusuri di beberapa marketplace tersebut tidak ditemukan obat jenis Valdimex Diazepam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menyatakan akan memanggil pengelola pasar daring penjual obat psikotropika ke gitaris Kahitna itu. Dia mengklaim sudah mengantongi nama-nama penjualnya.
"Kami sudah kantongi nama-namanya dan kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang-barang berbahaya," kata dia Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juni 2022.
Sudah 12 Kali Beli Psikotropika di Marketplace
Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie sudah melakukan 12 kali pembelian Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat di pasar daring tersebut. Endra belum bisa memastikan apakah pasar daring tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak. "Semua tergantung hasil dari pemeriksaan mereka."
Awalnya Andrie mengonsumsi obat itu sesuai resep dokter. Namun sejak 2020 sampai 2022, Andrie mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter. "Kami mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini, yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022," kata Zulpan.
Andrie mengaku mengonsumsi obat-obatan itu untuk menenangkan diri.
Polres Jakarta Barat mengendus aktivitas pemakaian psikotropika itu. Andrie Bayuajie ditangkap di rumah indekosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juni 2022, pukul 12.30. Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah indekos.
Baca juga: Gitaris Kahitna Andrie Bayuaji 12 Kali Beli Obat Penenang Tanpa Resep Dokter