Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua tersangka pelaku judi sabung ayam di wilayah Bojongmangu, Kabupaten Bekasi. Judi sabung ayam itu merupakan salah satu kasus kriminal yang diungkap Polres Metro Bekasi dalam periode Oktober-November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tempat Kejadian Perkara di Kampung Rawa Domba, RW 06, Desa Sukabunga, Kecamatan Bojongmangu," kata Wakil Kapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Sumarni dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa 5 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumarni menjelaskan, kedua tersangka pelaku judi sabung ayam berinisial MU dan PA. Keduanya ditangkap saat sedang berjudi sabung ayam pada 10 November 2023 lalu.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku tergiur keuntungan jika menang judi tersebut dan terdesak kebutuhan ekonomi. "Motif pelaku itu ekonomi untuk mendapatkan laba atau keuntungan," ujar Sumarni.
Selain menahan MU dan PA, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ekor ayam jago, uang sebesar Rp 1,5 juta, gulungan busa hitam, karpet hijau, dan dua jam dinding.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) Subsider Pasal 303 KUHP tentang judi. "Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun ataupun pidana denda paling banyak Rp 10 juta," ujar Sumarni.