Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Masih Tunggu Hasil Tes Urine Naufal Samudra

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil tes urine aktor Naufal Samudra

8 Januari 2022 | 09.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktor sinetron Naufal Samudra (20 tahun) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis yang dimasukkan ke liquid rokok elektrik atau vape. Naufal ditangkap di rumahnya pada 14 Maret 2020, saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil tes urine aktor Naufal Samudra. Pemain sinetron itu diciduk polisi Jumat kemarin di rumahnya yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semalam masih diperiksa dan hasilnya semua nanti kami lihat dahulu, hari ini disampaikan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Januari 2021.

Zulpan mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya barang bukti narkotika dalam penangkapan tersebut. Selain itu, Naufal ditangkap saat sedang tidak melakukan pesta narkoba.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander mengatakan polisi langsung membawa Naufal ke Polda Metro Jaya dan melakukan tes urine sesaat setelah ditangkap kemarin.

Donny menyebut penangkapan Naufal merupakan hasil pengembangan kasus yang lebih dulu diungkap oleh polisi. Mengenai kekasih Naufal, Dinda Kirana yang berada di lokasi saat penangkapan, Donny menyebut pihaknya tidak membawa yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya. "Ada di lokasi. Tidak diamankan, ya,” kata Donny

Ini bukan kali pertama Naufal berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Pada 14 April 2020 lalu Naufal sempat ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja sintetis yang dicampur ke dalam cairan untuk rokok elektrik alias vape.

Saat itu polisi menetapkan Naufal sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus