Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Panggil Lagi Iko Uwais, Surat Pemanggilan Kedua Sudah Dikirim

Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Iko Uwais. Diperiksa dalam kasus penganiayaan.

16 Juni 2022 | 19.55 WIB

Iko Uwais saat berbagi cerita dengan wartawan terkait keterlibatannya dalam film Hollywood bertajuk Stuber di Eicentrum Cinema XXI, Jakarta, Senin malam, 24 Juni 2019. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Iko Uwais saat berbagi cerita dengan wartawan terkait keterlibatannya dalam film Hollywood bertajuk Stuber di Eicentrum Cinema XXI, Jakarta, Senin malam, 24 Juni 2019. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menyatakan, telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap aktor Iko Uwais. Dia diagendakan kembali diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan besok, Jumat, 17 Juni 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita panggil besok hari Jumat. Surat pemanggilan sudah dilayangkan kemarin," kata Hengki saat dihubungi, Kamis, 16 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Hengki mengatakan, Iko Uwais dan adiknya Firmansyah tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan pertama yang diagendakan 14 Juni 2022. Pemeran film laga itu dilaporkan pria bernama Rudi di Polres Metro Bekasi Kota pada Ahad lalu. 

"Bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir karena masih ada kegiatan dan akan di-schedule-kan lagi," ujar Hengki dalam keterangannya pada Selasa, 14 Juni 2022.

Menurut Hengki, pengacara Iko memastikan kliennya kooperatif akan hadiri pemeriksaan. hanya meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya. "Semua sudah diatur," kata Hengki. 

Dalam perkara ini, Polres Metro Bekasi Kota sudah memeriksa pelapor yaitu pria bernama Rudi dan dua orang saksi lain. Dari bukti yang disampaikan, kata Hengki, ada luka memar di sejumlah bagian tubuh korban bernama Rudi.

Peristiwa dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais dan temannya itu dilaporkan terjadi pada Sabtu lalu di Summarecon Bekasi. Berdasarkan laporan korban, saat itu istri Iko, Audy Item juga ada di lokasi kejadian. 

Alih-alih menghadiri pemeriksaannya di Bekasi, aktor Iko Uwais melaporkan balik Rudi dan Vitria Mahardika Inda, pelapor kasus dugaan penganiayaan itu. Laporan balik itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pagi ini, Selasa, 14 Juni 2022. 

Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. “LP tindak pidana penganiayaan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa. 

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelapor atas nama Uwais Qorny alias Iko Uwais yang bekerja sebagai karyawan swasta. Tempat kejadian perkaranya di alamat Jalan Boulevard Barat Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus