Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Staf Hasto Gugat KPK, Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan

Pengajuan permohonan praperadilan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

10 Maret 2025 | 20.39 WIB

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berkaitan dengan penggeledahan dirinya oleh penyidik KPK pada Juni 2024, yang dianggap tidak sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajuan permohonan praperadilan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, pada Senin, 10 Maret 2025. Army mendaftarkan gugatan itu dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami mewakili Kusnadi selaku pemohon, telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan KPK, selaku Termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Army dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin, 10 Maret 2025.

Menurut Army, permohonan praperadilan ini didasarkan pada keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan secara tidak profesional dan cenderung sewenang-wenang.

"Klien kami berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan ini tanpa ada upaya untuk menunda-nunda pelaksanaan sidangnya nanti," ujar Army.

Dugaan penggeledahan dan penyitaan tidak sah ini berlangsung pada Juni 2024, ketika Kusnadi mengantar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Kusnadi yang hanya menemani Hasto ke KPK, tib-tiba ikut diperiksa.

Kusnadi mengatakan, pada saat itu dia tengah merokok di halaman gedung KPK sambil menunggu Hasto. Tiba-tiba dia dipanggil oleh penyidik KPK, Rossa Purbo. Penyidik mengatakan Kusnadi dipanggil Hasto. Namun pada saat dia naik ke lantai dua KPK, Kusnadi justru digeledah dan barang-barangnya disita.

Di antara barang yang disita adalah satu gawai miliknya, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Lalu, ada dua gawai dan buku catatan Hasto perihal agenda partai. Sampai hari ini, semua barang itu belum dikembalikan. 

Kusnadi mengaku diperiksa selama 3 jam oleh dua penyidik KPK, satu di antaranya adalah Rossa. Padahal Kusnadi bukan datang sebagai saksi, karena hanya mendampingi Hasto.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus