Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berkaitan dengan penggeledahan dirinya oleh penyidik KPK pada Juni 2024, yang dianggap tidak sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengajuan permohonan praperadilan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, pada Senin, 10 Maret 2025. Army mendaftarkan gugatan itu dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mewakili Kusnadi selaku pemohon, telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan KPK, selaku Termohon, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Army dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin, 10 Maret 2025.
Menurut Army, permohonan praperadilan ini didasarkan pada keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan secara tidak profesional dan cenderung sewenang-wenang.
"Klien kami berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan ini tanpa ada upaya untuk menunda-nunda pelaksanaan sidangnya nanti," ujar Army.
Dugaan penggeledahan dan penyitaan tidak sah ini berlangsung pada Juni 2024, ketika Kusnadi mengantar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Kusnadi yang hanya menemani Hasto ke KPK, tib-tiba ikut diperiksa.
Kusnadi mengatakan, pada saat itu dia tengah merokok di halaman gedung KPK sambil menunggu Hasto. Tiba-tiba dia dipanggil oleh penyidik KPK, Rossa Purbo. Penyidik mengatakan Kusnadi dipanggil Hasto. Namun pada saat dia naik ke lantai dua KPK, Kusnadi justru digeledah dan barang-barangnya disita.
Di antara barang yang disita adalah satu gawai miliknya, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Lalu, ada dua gawai dan buku catatan Hasto perihal agenda partai. Sampai hari ini, semua barang itu belum dikembalikan.
Kusnadi mengaku diperiksa selama 3 jam oleh dua penyidik KPK, satu di antaranya adalah Rossa. Padahal Kusnadi bukan datang sebagai saksi, karena hanya mendampingi Hasto.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Penyebab Utama Banjir Jabodetabek