Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Juru bicara Mabes Polri tak secara tegas mengevaluasi prosedur razia narkotik sebagai modus pemerasan penonton DWP 2024.
Sudah ada 18 polisi yang menerima sanksi, namun sekadar hukuman etika.
Polisi tak berminat menjerat polisi pemeras dengan sanksi pidana.
MARKAS Besar Kepolisian RI memastikan polisi yang diduga terlibat pemerasan terhadap penonton konser musik Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 dihukum berat. Pemerasan terjadi saat konser musik elektronik itu digelar di Jakarta International Expo, Pademangan, Jakarta Utara, pada 13-15 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban menceritakan pemerasan yang dialami mereka melalui media sosial. Modus pemerasan berupa razia narkotik dan obat-obatan berbahaya atau narkoba. Selanjutnya korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang agar bisa dibebaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejauh ini jumlah korban yang tercatat sebanyak 45 orang, sebagian besar warga negara Malaysia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya sudah mengevaluasi kinerja personel Polri dalam kasus ini.
Salah satunya soal tindakan prosedural para pelaku. Dia menerangkan, sudah ada 12 polisi yang disidang oleh Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi. “Total yang disidang etik ada 18 personel,” ujarnya. Berikut ini petikan wawancara wartawan Tempo, Lani Diana, Mohammad Khory Alfarizi, dan Alif Ilham Fajriadi, dengan Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Siapa otak di balik pemerasan tersebut?
Itu tergambarkan pada putusan sidang etik. Tergambar pada penerapan pasal masing-masing, termasuk perannya. Itu juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Putusannya juga proporsional, sesuai dengan wujud perbuatan.
(Catatan: Tiga polisi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, yakni Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia, dan Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful.)
Apa hasil evaluasi Polri dalam kasus ini?
Kami sudah melakukan evaluasi secara transparan. Salah satunya bertindak tegas dengan menggelar sidang oleh Komisi Kode Etik Polri. Putusan sidang sudah diumumkan. Bahkan prosesnya dari pemeriksaan awal, sidang kode etik, hingga penyampaian kepada publik dikawal pihak eksternal. Selanjutnya ada beberapa yang akan kami lakukan secara berkesinambungan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi.
Benarkah ada kesalahan prosedur razia narkotik dalam DWP 2024?
Bagian itu termasuk materi pemeriksaan. Tentu nanti ini menjadi bagian evaluasi.
Kami mendapat informasi bahwa polisi yang memeras menggunakan jasa pengacara untuk menampung uang. Benarkah?
Soal materi itu ada dalam proses pemeriksaan awal sampai sidang etik. Namun nanti proses ini masih berkesinambungan. Yang jelas, itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Apakah mereka pengacara rekanan Polda Metro Jaya?
Itu sudah masuk substansi, otoritasnya ada di penyidik. Saya juga belum mendapat detailnya. Namun yang sudah kami sampaikan adalah pemeriksaan awal dan ini wujud prosedur dan tindakan tegas.
Kapan duit korban akan dikembalikan?
Proses ini masih simultan. Pemeriksaan kode etik terhadap pelaku masih dilakukan. Beberapa sudah ada putusannya yang secara progresif sudah disampaikan.
(Catatan: Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigadir Jenderal Agus Wijayanto mengatakan uang hasil dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024 akan dikembalikan kepada korban. Barang buktinya senilai Rp 2,5 miliar dari 45 korban.)
Bagaimana kelanjutan proses sidang etik para pelaku?
Sidangnya masih dalam proses. Sudah ada 12 personel yang diputus bersalah dan menerima sanksi. Lainnya, nanti putusannya akan disampaikan. Tiap terduga pelanggar disidang oleh satu tim komisi sidang.
Enam polisi lain akan disidang oleh Polda Metro Jaya?
Selama ini sidang dilakukan oleh Mabes Polri, tapi selanjutnya ada beberapa yang akan dilakukan melalui Polda Metro Jaya. Komisi sidang di Mabes Polri menyelenggarakan tiga sidang setiap hari. Namun, untuk sidang komisi etik di Polda Metro Jaya, prosesnya dari pemeriksaan akan mendapat asistensi Mabes Polri.
Apakah kasus ini akan dibawa ke ranah pidana?
Kami sudah melakukan langkah-langkah etik. Ini masih simultan, semua sedang kami lakukan.
(Catatan: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam, mengatakan peluang kasus ini dibawa ke ranah hukum besar karena konstruksi perkara tindak pidananya kuat.) ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo