Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Jokowi

Mabes Polri mengatakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.

20 Juni 2024 | 21.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengatakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, grasi tersebut ditolak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan, grasi tersebut diajukan pada 2019 silam. “Ini yang belum diungkap sebelumnya, para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden. Grasi tersebut disampaikam oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” ujar Sandi dalam konferensi pers, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut, ada tujuh terpidana yang saat itu mengajukan grasi, di mana pernyataannya sudah dibuat serta ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

“Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan, salah satunya adalah mereka membuat pernyataan,” tuturnya.

Sandi kemudian membacakan salah satu poin dari pernyataan grasi yang diajukan oleh ketujuh terpidana. “Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” kata Sandi, membacakan pernyataan tersebut.

Pernyataan ini, lanjut Sandi, dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun karena sudah menjadi terpidana. Grasi itu kemudian diajukan kepada Presiden Jokowi.

"Dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh Presiden dengan putusan grasi tersebut," kata dia.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali membuka penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina dan kekasihnya Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok geng motor. Kasus ini kembali dibuka sebab film Vina sebelum 7 hari yang tayang di bioskop pada 8 Mei 2024 viral dan menjadi buah bibir masyarakat. Terlebih dalam kasus ini masih ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tidak kunjung ditangkap sejak 8 tahun lalu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus