Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyelundupan Narkotika 13,92 Kg Sabu di Semarang

Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai narkotika golongan I.

7 Januari 2025 | 08.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka penyelundupan narkotika di Semarang, yang dibawa dari Pontianak. Dua tersangka, RT (39 tahun) dan MIA (31 tahun) ditangkap beserta barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes M. Anwar Nassir mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis, 2 Januari 2025 di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

”Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng pada Senin, 6 Januari 2025, yang juga disiarkan langsung melalui Instagram @humas_poldajateng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbekal informasi itu, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan. Polisi pun memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. 

Sesampainya di Pontianak, tersangka penyeludupan sabu dan ekstasi itu menginap di sebuah hotel. Kemudian pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi. 

Kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak pada 31 Desember 2024 menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. "Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” katanya.

Usai melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 13,92 kg, dan 49 paket ekstasi sebanyak 10.300 butir. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti tiga unit gawai, uang tunai Rp 1 juta, satu unit mobil Daihatsu Sigra, serta beberapa dokumen perjalanan.

”Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan,” ujar Anwar.

Berdasarkan pengakuan tersangka RT, barang haram tersebut diperoleh dari orang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK, yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima upah sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp 1 juta dan disita sebagai barang bukti. Kini, DK masih diburu oleh polisi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang tergolong sebagai narkotika golongan I. “Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam hingga 20 tahun penjara,” tutur Anwar.

Pilihan Editor: TNI AL Masih Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus