Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tangkap 20 Anak Pelaku Tawuran di Jakarta Timur, Bocah 14 Tahun Buat Bom Molotov

Kedua anak itu belajar secara autodidak untuk membuat bom molotov untuk digunakan saat tawuran.

5 Februari 2024 | 16.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menangkap sejumlah remaja yang hendak tawuran di wilayah Cakung dan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dua di antaranya kedapatan membawa bom molotov hasil racikan sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dua anak tersebut masih SMP, usia 14 dan 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, Senin, 5 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil pemeriksaan, kedua anak itu belajar secara autodidak untuk membuat bom molotov. Ia menyebut keduanya belajar dari cerita-cerita temannya dan dari media YouTube.

"Mereka membuat dan dikasih ke orang lain untuk tawuran. Mereka juga menggunakan itu," ujarnya. 

Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam seperti celurit dan parang, stik golf, air keras, dan minuman beralkohol dari hasil penggeledahan kelompok remaja yang hendak tawuran tersebut.

"Senjata tajam mereka beli di toko online. Mereka beli secara iuran dari uang yang diberikan orang tuanya," ucap dia. "Senjata tajam mereka beli seharga Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu. Bahaya ini bisa memutus leher."

Nicolas memperkirakan panjang celurit itu berkisar 1 sampai 2 meter. 

Total ada 20 pelajar yang ditangkap karena hendak tawuran di Cakung dan Duren Sawit pada Minggu dinihari, 4 Februari 2024. Kini Polres Jakarta Timur sedang mengejar orang yang menjual air keras.

"Kami amankan dua orang admin media sosial Instagram, yang membuat janji tawuran dengan kelompok lawan," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur itu mengatakan, motif dan penyebab tawuran remaja ini karena ingin menunjukkan eksistensinya sebagai anak muda. Pada saat ini, puluhan remaja sudah diurus di wilayah hukum Polres Jakarta Timur.

Pelaku tawuran yang umumnya masih di bawah umur itu dikenakan tindak pidana percobaan dengan Pasal 170. "Semua pelaku kami perlakuan anak berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Nicolas mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, perangkat desa, dan orang tua untuk dilakukan pembinaan. "Juga membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Tidak tawuran lagi," katanya.

Pilihan Editor: Artis Tamara Tyasmara Diperiksa di Polda Metro Jaya Kasus Anaknya Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus