Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Buron kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan bendungan di Nusa Tenggara Timur mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI. Klaim ini dibuat supaya pelaku bisa meyakinkan korban bahwa tender proyek itu akan tembus di Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Jika Tentara Mengelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra membenarkan informasi tersebut. Menurut dia pelaku atas nama Hironimus Adja alias Hans, bekerja sama dengan rekannya Sarlina M. Asbanu untuk menipu korbannya dalam proyek dua bendungan di NTT.
“Modus yang digunakan mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI. Penipuan ini berlangsung pada Januari 2020 saat pertemuan di salah satu hotel di Kota Kupang,” kata Henry melalui keterangan resminya, dikutip Ahad 2 Maret 2025.
Menurut Henry, korban atas nama Saulus Naru mengalami kerugian akibat penipuan ini. Dalam pertemuan di hotel itu, para pelaku menyainkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275 juta. Tujuannya disebut untuk melobi panitia pelelangan proyek.
Kepolisian, kata Henry, telah mengumpulkan barang bukti yang kuat, mulai dari bukti transfer termasuk rekening koran dan kwitansi penyerahan uang. Selain itu penyidik juga memeriksa tujuh saksi dalam kasus penipuan ini.
Henry menyatakan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Sebelumnya proses penyidikan ini sempat tertunda karena salah satu pelaku mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI.
Polda NTT menangkap Hans pada 26 Februari 2025 malam di tempat tinggalnya yang beralamat di Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Henry berharap masyarakat lebih hati-hati dan tidak tertipu dengan modus yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah.