Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Wahyudin, 40 tahun, seorang guru mengaji yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Polisi meringkus Wahyudin di wilayah Serang, Banten, setelah memburunya hampir satu bulan. "Sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Nugroho pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zain, saat ini pelaku sedang ditangani Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Polisi memburu Wahyudin sejak awal Januari 2025 ketika sejumlah orang tua korban melaporkan perbuatan cabul guru ngaji tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Polres Metro Tangerang menerima laporan dari J, 54 tahun, orang tua korban pada 23 Desember 2024 lalu.
Setelah menerima laporan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk visum guna melengkapi administrasi penyelidikan. Pada 23 Desember, polisi juga memeriksa pelapor, korban, dan saksi.
Saat penyelidikan, kata Zain, penyidik telah memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali yaitu
pada 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024. Namun guru ngaji tersebut tidak hadir.
"Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana," kata Zain.
Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke polisi. "Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak empat anak," kata Zain. Zain menyebutkan selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga menyediakan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.