Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Koboi Jalanan di Mampang Saat Tertidur Pulas di Rumahnya

Si koboi jalanan di Mampang menodongkan senjata jenis aisoft gun ke di Jalan Mampang Prapatan Raya ke seorang pengacara.

26 Maret 2024 | 23.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penembakan. Haykakan.top

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang menangkap tersangka atas nama Harits Rahman Rizky (33), pelaku pengancaman dengan senjata jenis airsoft gun bak koboi jalanan. Tersangka ditangkap ketika sedang tidur pulas di kediamannya di Jalan Griya Cibinong Indah 2 Blok C 3 Nomor 8, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Mampang, Komisaris Polisi David Kanitero menjelaskan, korban sekaligus pelapor, Jese Prima Paranginangin, merupakan seorang pengacara. Dia menjadi sasaran penodongan senjata api oleh tersangka di depan Toko Velg Rwheel di Jalan Mampang Prapatan Raya No.92, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024, pukul 11.45.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini terungkap setelah menerima laporan polisi LP/B/116/III/2024/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Maret 2024. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain senjata airsoft gun, peluru tajam, dan mobil.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli senjata api dari temannya, Kasman, yang berada di Padang seharga Rp 2 juta. Adapun ihwal kepemilikan peluru, tersangka mengaku membelinya secara online seharga Rp 800 ribu per proyektil. Namun, polisi belum menemukan toko online tempat tersangka membeli peluru.

"Kami belum menemukan toko online-nya apa, kami cek histori transaksi dari tersangka juga tidak ada," kata David saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa, 26 Maret 2024.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman pidana mencakup hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus