Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pencurian di kargo Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku berjumlah empat orang ini telah beraksi sejak 2019 dan telah mencuri puluhan handphone, pakaian, dan jam tangan. "Sejak awal 2019 dan terakhir 2024, modus mencari paket yang tidak terbungkus dengan baik, dibuka pakai cutter," ujar Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Besar Joko Sulistiyono, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Joko, empat tersangka yang telah ditangkap yaitu, MED alias E (35 tahun) dan AR Alias I (39 tahun) yang bekerja sebagai sekuriti. Keduanya berperan melakukan pencurian dalam kargo lalu menjualnya ke tersangka US (42 tahun) dan YH (44 tahun) yang berperan sebagai penadah. "Dua tersangka yang berperan mencuri dalam kargo merupakan orang yang memiliki akses ke dalam Terminal Kargo," kata Joko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama beraksi sejak 2019, para tersangka telah mencuri 80 unit HP, baju bermerek, dan terakhir 15 unit jam tangan atau smart watch merek Coros. "Hasil penyelidikan mereka bukan sindikat, mereka melakukan ketika ada kesempatan tidak terencana spesifik," ujar Joko.
Pencurian ini terungkap setelah pihak PT JAS Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta melaporkan kehilangan belasan unit smart watch merek Coros pada 19 Desember 2024. "Kejadian pencurian pada 9 Desember 2024, pukul 13.00 Wib di area gudang impor PT JAS Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono.
Saat itu, pelapor menerima barang kiriman dari pihak jasa pengiriman PT Winson
Express berupa 23 karton jam tangan Coros melalui Kargo Bandara-Soekarno Hatta. Pelapor mendapat informasi bahwa pada saat proses muat terdapat segel yang sudah rusak. Untuk memastikan informasi tersebut, barang tersebut dikirimkan kepada pelapor untuk dilakukan pengecekan barang secara fisik.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan sebanyak dua karton yang segelnya telah rusak dan 20 buah smart watch Coros hilang. "Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sekitar Rp 50 juta," kata Yandri. Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Hasil penyelidikan polisi menangkap US dan YH yang menadah dan kembali menjual jam tangan curian itu kepada sejumlah orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Dari keterangan US dan YH, jam tangan pintar itu mereka dapatkan dari MED dan AR. Yandri mengatakan, petugas Avsec PT JAS itu memanfaatkan kondisi pada saat dinas shift malam di area gudang impor PT JAS.
Mereka mencuri isi dari barang atau paket yang tersimpan di gudang. "Caranya merobek perekat lem berikut segel dan kemudian menempel kembali menggunakan lem lakban warna putih," ujar Yandri.
Yandri mengatakan harga jam tangan Coros tersebut senilai Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit. Oleh para tersangka jam tangan itu diperjualbelikan kembali seharga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Para tersangka, kata Yandri, dijerat dengan pasal 362 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4
tahun.
Head of Avsec PT JAS Bandara Soekarno-Hatta Sugiarto mengakui jika kedua pelaku bekerja di area Kargo PT JAS. "Mereka adalah rekanan dari pihak ketiga," kata Sugiarto.
Menurut Sugiarto, meski kawanan pencuri itu mengaku telah beraksi sejak 2019, namun PT JAS belum menerima laporan resmi dari pihak kustomer. "Baru yang jam tangan ini, dan itu langsung kami tindak lanjuti dengan melaporkan ke polisi," ujarnya. Selaku pengelola gudang, kata Sugiarto, PT JAS akan melakukan perbaikan untuk mencegah agar pencurian tidak terulang.
Pilihan Editor: Polisi Tembak 3 Pencuri Spesialis Rumah Mewah Antar-Provinsi