Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Mutilasi di Malang

Tersangka mutilasi ditangkap saat polisi menyebut nama "Sugeng", seseorang yang tidur di dekat yayasan tiba-tiba menyahut.

16 Mei 2019 | 07.50 WIB

Ilustrasi mutilasi
Perbesar
Ilustrasi mutilasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Malang - Polisi menangkap Sugeng Santoso, 49 tahun, Rabu malam 16 Mei 2019. Warga Jodipan, Kota Malang ini ditangkap di depan persemayaman jenazah Yayasan Sosial Panca Budhi, Kota Lama, Kota Malang. Dalam pemeriksaan, ia mengakui memutilasi seorang perempuan di lantai dua Pasar Besar Malang yang sedang diselidiki polisi. “Motifnya masih didalami,” kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Asfuri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka melalui sejumlah petunjuk. Salah satunya tato di telapak kaki korban bertulis “Sugeng.” Petugas Kepolisian Resor Malang Kota juga mendalami penyidikan dengan membawa anjing pelacak. Setelah mengendus jejak dan pakaian yang diduga milik tersangka, anjing menelusuri sampai di depan Yayasan Sosial Panca Budhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat menyelidik di Klenteng Eng An Kiong yang tak jauh dari Yayasan Sosial Panca Budhi, polisi menemukan seseorang yang tidur di dekat yayasan itu. Spontan polisi memanggil nama “Sugeng”, ternyata  orang menyahuti panggilan .

Polisi juga menggunakan tulisan di kertas yang berada di dekat jasad korban sebagai petunjuk. Ternyata juga ditemukan tulisan serupa di sebuah rumah tempat kos Sugeng dulu. Tulisan dengan gaya tulisan yang sama dipasang dan ditempelkan  di sekeliling rumah kos. Sugeng tinggal sebatang kara, sendirian, dan tak punya pekerjaan tetap.

Saat pemeriksaan itu, tersangka mengakui semua perbuatannya. Lelaki yang hidup berpindah-pindah itu tempat mengaku tak mengenal perempuan yang menjadi korban mutilasinya. Korban yang dimutilasinya itu ditemukan Sugeng di depan Yayasan Sosial Panca Budhi sekitar sembilan hari lalu. “Saat bertemu, korban dalam kondisi sakit.”

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, perempuan diajaknya ke Pasar Besar Malang pada sore hari. Perempuan itu diketahui meninggal di pasar itu. Mayatnya dibiarkan selama tiga hari, lalu tersangka memutilasinya menjadi enam bagian. “Dia mengaku mendapat bisikan gaib dan pesan korban,” ujarnya.

Polisi juga mengundang psikiater untuk periksa kondisi kejiwaan tersangka. Tujuannya untuk mengetahui kondisi kejiwaan Sugeng. Telapak kaki korban ditato Sugeng menggunakan jarum sol sepatu. Lantas dilumuri  tinta bolpoin.

 

 

 

Endri Kurniawati

Endri Kurniawati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus