Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap Sukini alias Tini, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sragen. Perempuan 40 tahun itu, menjadikan korbannya sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan modus diiming-imingi bekerja di rumah makan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka, lalu korban mengadu kepada orang tuanya bahwa dipaksa untuk bekerja sebagai PSK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio, melalui keterangan resmi pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwi mengatakan, korban menolak dan meminta izin untuk pulang. Namun, korban dipaksa membayar uang Rp 1 juta jika memang ingin pulang.
Orang tua korban pun melapor ke Polda Jateng, didampingi UPTD Provinsi Jateng. Setelah mendapatkan laporan, polisi memulai penyidikan hingga akhirnya kini tersangka ditahan.
Dwi menyebut bahwa setelah didalami, tersangka diketahui memiliki usaha karaoke dan sewa kamar untuk pemandu lagu atau LC. Sukini mempekerjakan para LC untuk melakukan hubungan badan dengan pengunjung.
Tini menjalankan praktik tersebut di area Gunung Kemukus, Sragen, yang diketahui banyak praktik serupa di sekitarnya. “Tersangka mengambil keuntungan Rp 20 ribu dari sewa LC dan Rp 50 ribu dari sewa kamar open BO,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tiga pasal sekaligus. Pertama, dia dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Terakhir, Tini dikenakan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi, khususnya perbuatan muncikari, sebab mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Pilihan Editor: Dicopot Tanpa Alasan dari Ketua Departemen UNJ, Ubedilah Badrun: Ada Tanda Pembungkaman