Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Telusuri Dugaan Rihana dan Rihani Pakai Uang Rp35 Miliar Hasil Menipu untuk Investasi Saham

Polda Metro Jaya masih menelusuri ke mana uang para korban penipuan iPhone yang diperoleh tersangka Rihana dan Rihani.

6 Juli 2023 | 23.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menelusuri uang para korban penipuan iPhone yang diperoleh tersangka Rihana dan Rihani. Polisi juga menelusuri kemungkinan uang yang ditaksir mencapai Rp35 miliar itu dipakai untuk investasi saham.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Reza Mahendra menjelaskan sampai saat ini belum ditemukan bukti saudar kembar itu investasi saham.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai saat ini belum ditemukan fakta apakah digunakan untuk investasi atau trading lainnya," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023 dikutip dari Antara.

Walau begitu, polisi tetap mendalami kemungkinan dugaan investasi saham menggunakan uang para korban "Kami masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, " katanya.

Sebelumnya, penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita lebih dari 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu, 5 Juli 2023 di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh Rihana dan Rihani.

Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten. "Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi," kata Reza Mahendra.

Penyidik telah menyita sebuah buku rekening bank di Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, dan segera berkoordinasi kepada bank tersebut.

"Bahwa penyidik menemukan barang bukti (buku rekening), langsung menelusuri untuk kami kembangkan lagi dan kami koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini, aliran uangnya kemana saja," katanya.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus