Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kesekian kalinya, terjadi lagi peristiwa polisi tembak polisi. Kejadian kali ini di Kantor Polres Solok Selatan, di Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Sumatra Barat pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Peristiwa miris tersebut menambah deretan kejadian serupa dalam beberapa tahun terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adalah Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, diduga menembak mati Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, di area parkir kantor mereka. Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membenarkan kejadian pada lewat tengah malam ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini adalah tragedi yang sangat kami sesalkan,” ujarnya saat Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.
Berdasarkan catatan Tempo, sedikitnya ada tujuh kejadian polisi tembak polisi dalam lima tahun terakhir sejak 2019. Dalam rentang waktu tersebut, insiden ini nyaris terjadi di setiap tahunnya. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut sederet kejadian polisi tembak polisi dalam beberapa waktu terakhir:
1. Juli 2019: Brigadir Rangga Tianto tembak Bripka Rahmat Effendy
Brigadir Rangga Tianto menembak tewas rekan kerjanya, Bripka Rahmat Effendy pada 25 Juli 2019 di Mapolsek Cimanggis. Kejadian bermula saat Rangga menangkap FZ, keponakan Rahmat karena terlibat tawuran di wilayah Depok di hari yang sama.
Orang tua FZ datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga dan seorang anggota polisi lainnya. Rangga meminta Rahmat agar FZ dilepaskan dan dibina orang tuanya. Menolak, Rahmat bersikukuh memproses FZ secara hukum. Obrolan itu menjadi obrolan yang panas.
Tak lama setelah cekcok, Rangga menembakkan pistolnya ke tubuh Rahmat dengan membabi buta. Kepolisian menyebut tujuh dari sembilan peluru ditembakkan dalam kasus polisi tembak polisi ini. Bripka Rahmat tewas dengan luka tembak di antaranya pada dada, leher, paha, dan perut.
Brigadir Rangga Tianto kemudian divonis kurungan 13 tahun penjara. Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 26 Februari 2020.
“Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Hakim.
2. November 2019: Aiptu Purwanto tembak Aipda Nabud Salama
Pada Jumat, 8 November 2019, usai terlibat adu mulut, Aiptu Purwanto nekat menembak rekannya sendiri, Aipda Nabud Salama. Kejadian tersebut terjadi di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pukul 09.30 WIB. Saat itu pelaku yang tengah membersihkan senjata sempat adu mulut dengan korban.
Tiba-tiba Aiptu Purwanto menembakkan senjata apinya ke Aipda Nabud Salama dan mengenai rahang. “Karena panik P kemudian menembak dirinya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sulteng saat itu AKBP Didik Supranoto.
Hasil penyelidikan Divisi Propam Polda Sulawesi Tengah tertembaknya dua anggota Polsek Sirenja itu akibat keteledoran. Saat melakukan pembersihan senjata api jenis V2 Sabhara, tiba-tiba senjata api laras panjang tersebut melepaskan peluru dan mengenai kepala Aipda NS yang ikut mendampingi pemeriksaan rutin kebersihan barang inventaris milik Polsek Sirenja.
3. Oktober 2021: Bripka M. Nasir tembak Briptu Haerul Tamimi
Nyaris setahun berselang sejak kejadian di Donggala, kasus polisi tembak polisi kembali terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 25 Oktober 2021. Pelaku adalah Bripka M. Nasir tembak Briptu Haerul Tamimi. Penembakan terjadi di pintu gerbang rumah korban, di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
“Saat korban membuka pintu gerbang, pelaku kemudian menodongkan senjata senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara. Jadi di pintu gerbang itu aksi penembakan, langsung,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Hari Brata.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah seorang saksi menemukan jenazah Briptu HT tergeletak bersimbah darah. Aksi polisi tembak polisi hingga tewas ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
4. Juli 2022: Ferdy Sambo Soal Bharada E tembak Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi perkara fenomenal sepanjang 2022 hingga 2023. Dia tewas ditembak rekannya sendiri pada 8 Juli 2022 dan diumumkan tiga hari berselang. Awalnya dilaporkan meninggal karena baku tembak. Tetapi kemudian terungkap dia murni ditembak tanpa perlawanan. Pelakunya adalah Bharada Richard Eliezer berdasarkan perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Untuk menutupi kejahatannya itu, Kadiv Propam Polri itu membuat skenario palsu dan menyabotase barang bukti. Kasus mulai terungkap saat keluarga Brigadir J menemukan luka-luka tak wajar di tubuh mendiang. Setelah dilakukan autopsi ulang, fakta-fakta pembunuhan berencana tersebut kian terungkap. Kasus makin jernih saat Bharada E membuat pengakuan dan bersedia menjadi justice collaborator.
Kasus ini terpecah menjadi dua perkara, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan pendidikan. Otak pembunuhan ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang kemudian dikorting menjadi penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dipenjara satu tahun enam bulan.
5. September 2022: Aipda Rudi Suryanto tembak Aipda Ahmad Karnain
Kasus polisi tembak polisi di Lampung, 4 September 2022
Tak lama berselang setelah kejadian penembakan Brigadir J, anggota polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda AK juga tewas ditembak rekannya sendiri. Kejadian terjadi pada Ahad malam, 4 September 2022 pukul 21.15 WIB. Pelaku adalah Aipda Rudi Suryanto dan sama-sama bertugas di Polsek Way Pengubuan.
Peristiwa diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, namun tidak dapat terselamatkan. Dalam waktu kurang lebih 3 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh Tekab 308.
Pandra mengatakan motif penembakan diduga karena dendam. Korban diduga selalu membuka aib pelaku. Selain dipecat sebagai anggota Polri, Rudy juga divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Kamis, 5 Januari 2023.
6. Juli 2023: Bripda Ifan Muhammad Saifoulah dan Bripda Iqbal Gilang Dewangga tembak Bripka Ignatius Dwi Frisco Sirage
Selang setahun setelah kejadian pembunuhan Brigadir J, peristiwa polisi tembak polisi kembali terjadi pada Ahad, 23 Juli 2023 sekira pukul 01.40 WIB. Pelakunya adalah Bripda Ifan Muhammad Saifoulah. Sedangkan korban Bripka Ignatius Dwi Frisco Sirage. Bripda Iqbal Gilang Dewangga ikut menjadi terdakwa.
Berdasarkan dakwaan JPU, tragedi bermula pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Ifan mendapatkan satu unit senjata api Colt 1911 kaliber 45 ACP dari Iqbal di rumahnya di Perumahan Bukit Golf Riverside, Bojong Nangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Usai mendapatkan senpi tersebut, Ifan membawanya dengan tujuan untuk menjualnya. Namun, pada saat dicoba, senjata api tersebut macet saat dikokang, lalu diperbaiki. Kemudian Ifan membawa senjata api tersebut berikut magazine yang telah terisi 7 butir peluru, 1 per senjata, dan sebuah boks yang berisi 12 butir peluru kaliber 45 ACP.
Setelah senjata api terisi peluru, Ifan pun membawanya ke Rusun Polri Gegana dan masuk ke kamar di lantai 1 milik saksi Alfanugi. Di sana pelaku kembali menawarkan senjata tersebut sambil memvideokan cara penggunaannya ke rekan-rekannya melalui media sosial.
Usai menawarkan senjata api secara online, Ifan bersama Alfanugi berniat membeli minuman keras dan meminta bantuan saksi Ahmad Yunisa untuk membelikan minuman jenis kawa-kawa. Usai menenggak miras, Ifan kembali mengutak-atik senpi tersebut dan mengeluarkan isi peluru sebanyak tujuh butir.
Lalu terdakwa menyusun sisa peluru ke dalam kotak peluru. Ifan sempat menodongkan senjata api tanpa peluru tersebut ke arah Alfanugi dan langsung ditepis Alfanugi. Ketika melihat korban Ignatius Dwi Frisco Sirage datang, Ifan kembali mengisi senjata api Colt model 1911 kaliber 45 ACP tersebut dengan satu butir peluru dan mengokangnya.
Lalu terdakwa mengarahkan senjata api berisi tersebut ke arah korban Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan menggunakan tangan kiri. Ifan menarik pelatuk senpi sehingga terjadi ledakan dan peluru mengenai bawah kuping telinga kanan dan mengakibatkan Bripda IDF tewas.
7. November 2024: AKP Dadang Iskandar tembak AKP Ulil Ryanto Anshari
Teranyar, polisi tembak polisi terjadi lagi pada Jumat kemarin, 22 November 2024 di Polsek Solok Selatan, di mana AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tak terselamatkan.
Menurut laporan awal, peristiwa terjadi sekitar pukul 00.43 WIB. Kejadian bermula saat SatReskrim Polres Solok Selatan mengamankan seorang tersangka kasus tambang ilegal galian C. Saat tersangka sedang diperiksa, terdengar suara tembakan dari luar gedung. Saat itulah didapati Ulil dengan dua lubang yang diduga bekas tembakan di kepala.
“Saat personel keluar, Kasat Reskrim ditemukan tergeletak dengan luka tembak di bagian pelipis kanan dan pipi kanan,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono.
Pelaku yang diduga kuat adalah AKP Dadang Iskandar langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil dinas. Penyelidikan sementara menyebutkan, pelaku menggunakan senjata api dinas jenis pistol HS dengan nomor seri 260139. Polisi menemukan sembilan selongsong peluru kaliber 9 mm di dua lokasi berbeda.
“Sebanyak dua selongsong ditemukan di area dekat ruang identifikasi, sementara tujuh lainnya ditemukan di rumah dinas Kapolres,” ujar Suharyono.
Ia mengungkapkan, motif sementara yang teridentifikasi adalah ketidaksenangan pelaku terhadap penangkapan tersangka tambang galian C yang dilakukan tim Sat Reskrim. Namun, polisi masih mendalaminya. Suharyono memastikan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah cepat pasca kejadian ini.
Kemudian pada pukul 03.00, terduga pelaku menyerahkan diri kepada kepolisian. Saat ini, pelaku masih dilakukan penyelidikan di Polda Sumbar. Suharyono menegaskan, insiden ini tidak akan mengganggu upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung. “Pelaku langsung datang ke Polda Sumbar untuk menyerahkan diri,” katanya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I AMELIA RAHIMA SARI | ANDITA RAHMA I ANTARA