Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatera Barat membantah tersangka dalam kasus polisi tembak polisi memiliki gangguan jiwa atau berada dalam pengaruh narkotika. Pelaku adalah Kepala Bagian Operasional (Kabbagops) Kepolisian Resor Solok Selatan, Ajun Komisaris Dadang Iskandar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai saat ini tidak ada pelaku mengalami gangguan mental, Itu salah persepsi. Kenyataanya sampai saat ini kondisi pelaku masih sehat dan baik-baik saja, dan masih bisa kita hadirkan di sini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Dwi Sulystiawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu, 23 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan sesaat setelah AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri pada Jumat lalu, Kepolisian langsung melakukan tes urine, dan hasilnya menunjukkan pelaku tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan atau narkotika.
“Tapi tetap kita dalami, hari ini juga kita melakukan lagi tes urine narkoba, yaitu uji tes rambut dan darah,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andry mengatakan, AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekan sejawatnya, yakni AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meregang nyawa pada Jumat dini hari, 22 November 2024.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati. Menurut Andry, Pasal tersebut dipakai setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban di Kantor Polres Solok Selatan pada hari Jumat. “Ada dua magasin yang dibawa oleh pelaku di mana satu magasin berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir,” ungkapnya.
Penyidik Polda Sumatera Barat sampai saat ini baru mendapat motif pelaku menembak AKP Ulil Ryanto karena kesal temannya ditangkap. Pelaku sempat meminta agar Ryanto melepaskan temannya, namun tidak dituruti. “Sehingga tersulut emosi dan melakukan tindakan penembakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andry Kurniawan.
Andry menjelaskan teman pelaku yang ditangkap ini berprofesi sopir dan diduga terlibat dalam tambang ilegal galian C. “Tetapi kami masih mendalami apakah pelaku juga terlibat dalam pembekingan dalam kasus tersebut," katanya.
Atas penangkapan itu AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban dengan niat meminta tolong agar sopirnya dibebaskan, namun karena keinginannya tidak terpenuhi korban maka pelaku menembak kepala korban hingga tewas.