Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Apa Kata Komnas HAM dan Menteri HAM?

Komnas HAM meminta tindakan hukum ditegakkan jika terjadi pelanggaran, sementara Menteri HAM menyebut penyelidikan kewenangan Komnas HAM.

29 November 2024 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Menteri HAM Natalius Pigai angkat bicara terkait peristiwa penembakan yang dilakukan seorang anggota polisi terhadap siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

Komnas HAM

Komnas HAM meminta tindakan hukum ditegakkan jika terjadi pelanggaran hukum dalam kasus siswa SMKN 4 Semarang, GRO. “Kalau memang ada pelanggaran hukum, maka harus ada tindakan hukum,” kata Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, pada Selasa, 26 November 2024. 

Menurut dia, Komnas HAM belum mendapatkan pengaduan resmi tentang peristiwa yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu. Ia memastikan Komnas HAM akan melakukan proses perkara jika sudah ada laporan yang disampaikan. Selain menerima laporan resmi, Komnas HAM bisa secara proaktif menangani perkara tersebut.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mendorong aparat kepolisian melakukan penanganan tawuran secara humanis. “Komnas HAM menyampaikan sikap sebagai berikut, memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis,” ucap Atnike pada Rabu, 27 November 2024.

Atnike mengaku pihaknya menyesalkan terjadinya penembakan tersebut. Komnas HAM juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga korban. Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepolisian memastikan penegakan hukum yang adil serta perlindungan bagi saksi dan korban.

“Meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil, dan transparan,” ujarnya. 

Menteri HAM

Menteri HAM Natalius Pigai telah memerintahkan tim untuk turun langsung memantau perkembangan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya siswa SMK Negeri 4 Semarang. “Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah diperintahkan,” ucap Pigai, Rabu, 27 November 2024.  

Di sisi lain, Pigai menyampaikan, penyelidikan atas kasus yang melibatkan anggota kepolisian itu merupakan kewenangan Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Komnas HAM RI sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang,” ujarnya

ANTARA 

Pilihan Editor: Respons Anggota DPR atas Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus