Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AR, pria lanjut usia (lansia) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap NP, balita berusia 4 tahun. Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan polisi telah memperoleh dua alat bukti kekerasan seksual anak itu.
Peristiwa pencabulan anak itu terjadi April 2023 di rumah tersangka. Pada saat itu AR mengajak balita NP dan kakaknya makan di rumahnya. Namun usai pulang dari rumah lansia 65 tahun itu, NP meringis kesakitan di bagian alat vital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang tua NP kemudian membawa balita itu ke dokter. Usai melakukan pemeriksaan, dokter mengarahkan ibu NP untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena ditemukan luka lecet pada kelamin balita itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Tangerang mengatakan polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AR dan para saksi. "Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami visum, kemudian kami periksa psikologinya," kata Zain, Kamis 15 Juni 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mendapati bukti yang cukup untuk menetapkan AR sebagai tersangka kasus kekerasan seksual anak. Kini AR telah ditahan.
"Itu juga ada dua alat bukti sehingga kami tetapkan AR sebagai tersangka," ujarnya.
Polres Metro Tangerang Kota akan menggandeng beberapa lembaga dan dinas untuk memberikan pendampingan kepada korban NP.
"Hari ini kami ada rencana akan mengunjungi rumah korban dan berkoordinasi dengan KPAI, untuk pendampingan P2TP2A, kemudian PPA," kata dia.
Meski lansia itu telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, Zain belum dapat menerangkan ihwal motif AR mencabuli anak tetangganya itu. "Sementara belum masih kami dalami terkait motif," kata Zain.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Kasus Pencabulan Balita di Tangerang, Polisi Periksa Pria Lansia Tetangga Korban