Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Aceh Timur Tetapkan 4 WNA Myanmar Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya

Penyidik Polres Aceh Timur masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas.

7 Februari 2025 | 10.43 WIB

Imigran etnik Rohingya asal Myanmar yang terdampar di Kabupaten Aceh Selatan tiba depan kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh, Aceh, Kamis 7 November 2024. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Perbesar
Imigran etnik Rohingya asal Myanmar yang terdampar di Kabupaten Aceh Selatan tiba depan kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh, Aceh, Kamis 7 November 2024. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Mereka diduga bertanggung jawab atas masuknya 76 imigran ilegal etnis Rohingya ke Indonesia melalui pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Rabu, 29 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kapolres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Polres Aceh Timur Inspektur Polisi Satu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan keempat tersangka berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45). “AB bertindak sebagai nakhoda kapal secara bergantian dengan MU, sementara MH berperan sebagai navigator, dan NO sebagai teknisi mesin,” ujar Adi dalam keterangannya pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Adi, peran keempat tersangka diperkuat oleh keterangan dari para imigran ilegal Rohingya yang telah dimintai kesaksian. Para imigran membenarkan bahwa keempat tersangka bertanggung jawab dalam membawa mereka hingga tiba di wilayah Indonesia.

Penyidik Polres Aceh Timur masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Adi. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Aceh Timur.

Pilihan Editor: Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi Terungkap

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus