Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Mereka diduga bertanggung jawab atas masuknya 76 imigran ilegal etnis Rohingya ke Indonesia melalui pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Polres Aceh Timur Inspektur Polisi Satu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan keempat tersangka berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45). “AB bertindak sebagai nakhoda kapal secara bergantian dengan MU, sementara MH berperan sebagai navigator, dan NO sebagai teknisi mesin,” ujar Adi dalam keterangannya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Adi, peran keempat tersangka diperkuat oleh keterangan dari para imigran ilegal Rohingya yang telah dimintai kesaksian. Para imigran membenarkan bahwa keempat tersangka bertanggung jawab dalam membawa mereka hingga tiba di wilayah Indonesia.
Penyidik Polres Aceh Timur masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Adi. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Aceh Timur.
Pilihan Editor: Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi Terungkap