Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Beri Penanganan Khusus Terhadap Tersangka Parodi Indonesia Raya

Polisi menggunakan UU Anak dalam menangani tersangka kasus parodi Indonesia Raya.

3 Januari 2021 | 07.08 WIB

Sejumlah anak usia sekolah mewarnai lambang negara Garuda Pancasila di halaman situs rumah Bung Karno masa kecil "Persada Sukarno", Desa Pojok, Kediri, Jawa Timur, 1 Juni 2016. Lomba mewarnai tersebut guna memperkenalkan sejak dini lambang negara sekaligus memperingati hari lahir Pancasila. ANTARA FOTO
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah anak usia sekolah mewarnai lambang negara Garuda Pancasila di halaman situs rumah Bung Karno masa kecil "Persada Sukarno", Desa Pojok, Kediri, Jawa Timur, 1 Juni 2016. Lomba mewarnai tersebut guna memperkenalkan sejak dini lambang negara sekaligus memperingati hari lahir Pancasila. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Reserse Kriminal Polri bakal memberikan penanganan khusus terhadap MDF, tersangka penggunggah video parodi Indonesia Raya dan lambang negara Garuda Pancasila. MDF diketahui berusia 16 tahun atau di bawah umur.

"Iya, khusus. Karena di bawah umur, menggunakan UU anak, jadi berbeda dengan UU untuk tersangka dewasa," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Sabtu, 2 Januari 2021.

MDF ditangkap di rumahnya, di Desa Hegarmanah, Cianjur, Jawa Barat, setelah menggunggah video parodi Indonesia Raya dan lambang negara Garuda Pancasila.

Slamet menjelaskan, kasus ini bermula ketika beredar sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.

Setelah Polri melakukan koordinasi dengan PDRM Malaysia, PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia. "NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," kata Slamet.

Dari hasil pemeriksaan PDRM, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur. Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

"Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," ucap Slamet.

Barang bukti yang disita dari MDF diantaranya ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan KK. MDF saat ini sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan.

Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus