Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram dan aktor sinetron, Lutfi Agizal resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada 13 Januari 2021. Ia dinilai telah menyebarkan hoax soal pelaku parodi lagu Indonesia Raya adalah orang Malaysia. "Perkara : Ujaran kebencian dan atau SARA melalui media elektronik," tertulis laporan yang diterima Tempo pada 15 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ajakan Lutfi di Instagramnya, dia langsung menyebutkan pelakunya warga Malaysia, sedangkan yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia dan di Cianjur adalah orang Indonesia," kata M. Fayyad kepada Tempo, Jumat malam, 8 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fayyad adalah pengacara yang mewakili Dharma Putra, pelapor Lutfi ke Polda Metro Jaya. Saksi dalam kasus ini adalah Frengky Jaya, Akbar Nasdar dan Abdul Rahman. Abdul Rahman adalah WNI yang sudah 20 tahun di Malaysia Lutfi Agizal. (Instagram - @lutfiagizal)
Pada 27 Desember 2020, Lutfi mengunggah laporan ke Polda Metro Jaya perihal parodi lagu Indonesia Raya. Ia menilai pelaku parodi ini adalah warga negara Malaysia.
"Menggunakan hak lapor warga negara yang merasa tersakiti atas lagu Indonesia Raya yang diparodikan," tulisnya saat itu. Di bawahnya, Lutfi menuliskan kalimat yang bernada ajakan. "Lagu Indonesia Raya dijadikan lelucon sama orang Malaysia dan liriknya diganti sengan kata-kata yang tidak sopan. Apakah kita hanya akan berdiam diri?" tulisnya. Unggahan itu kemudian dihapusnya setelah mengetahui pelakunya adalah orang Indonesia.
Menurut Fayyad, akibat ajakan Lutfi ini, netizen ramai-ramai menyerang akun resmi Kerajaan Malaysia. Indikasi dari Lutfi, salah satunya lantaran ajakan itu sudah dilihat 122 ribu kali tayang, sebelum kemudian dihapus.
Akibat perbuatan Lutfi ada kerugian imateriil yang dialami. Menurut Fayyad, tindakan itu salah satunya berimbas kepada Abdul Rohmad yang selama ini bekerja mengurus persoalan pekerja migran Indonesia - Malaysia. "Keluarganya dibully. Begitu tahu pelakunya masyarakat Indonesia, dia dikucilkan," ujarnya. "Setiap ada kegaduhan dua negara, imbasnya ke aktivis migran."Bukti pelaporan Lutfi Agizal ke polisi soal hoax parodi lagu Indonesia Raya/Istimewa
Fayyad menjelaskan, sebelum melaporkan Lutfi, pelapor Dharma Putra sudah mengirim dua kali lewat Direct Message (DM) akun Instagram kekasih Nadya Indry itu. "Cuma dibaca, tidak ditanggapi, dan tiba-tiba menghapus postingan," tuturnya.
Lutfi, kata Fayyad, dilaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar. "Lutfi juga kami laporkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No. 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ini sama dengan yang dijerat Ratna Sarumpaet karena menyebarkan berita bohong, waktu dulu," katanya.
Fayyad menuturkan, pelaku yang ditangkap Polisi Malaysia adalah bocah Indonesia berusia 11 tahun dan di Cianjur berusia 16 tahun. "Video parodi dibuat di Cianjur, yang di Sabah diedit lagi dengan tambahan gambar," ucapnya.
ISTIQOMATUL HAYATI | MITRA TARIGAN