Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan polemik internal di tubuh KPK. Ini terkait dengan pelantikan 24 penyidik internal KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menyarankan kepada KPK untuk segera menuntaskan ini, karena KPK adalah kebanggaan bangsa, gitu kan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Mei 2019.
Konflik internal di tubuh KPK berawal dari adanya ketidakpuasan penyidik unsur Polri terhadap pelantikan 24 penyelidik internal menjadi penyidik tanpa melalui tes. Sebagai bentuk ketidakpuasan itu, penyidik dari unsur Polri mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir April lalu.
Buntut dari konflik ini, timbul dugaan bahwa KPK berniat menyingkirkan penyidik dari unsur kepolisian. Karena itulah, Iqbal mendorong para pimpinan KPK menyelesaikan polemik tersebut. "Kami mendorong pimpinan KPK menyelesaikan masalah ini," ucap Iqbal.
Lebih lanjut terkait beredarnya surat dari eks penyidik Polri di KPK yang ditujukan kepada pimpinan KPK, Iqbal mengatakan surat terbuka tersebut menjadi hak dari personel Polri yang pernah bertugas di KPK.
"Hak mereka. Itu di luar kelembagaan. Hak dari pada senior saya di situ, Brigjen Erwanto dan adek-adek," ujar dia. Iqbal lantas meminjam narasi yang disampaikan oleh eks penyidik di KPK tersebut. Menurut dia, puluhan eks penyidik dari unsur kepolisian itu turut berkontribusi membesarkan KPK.
"Mereka kan sudah mendedikasikan dirinya di KPK dengan begitu luar biasa, gitu kan. Dan ini sejak awal lho mereka membesarkan dan mengorbankan semua yang ada bahkan jiwa raga," ujar Iqbal.
Sementara itu, KPK telah membantah isu yang menyatakan lembaganya akan menyingkirkan penyidik unsur kepolisian. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan isu itu tak benar. “Tidak ada niatan itu, tidak ada,” kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.