Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Pecat AKP Dadang Iskandar sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Apa Tugas Kepala Bagops

AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan sesama rekan polisi menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan. Apa tugas Kepala Bagops?

29 November 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengonfirmasi sidang etik terhadap AKP Dadang Iskandar akan dilaksanakan pekan ini. Proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Dadang direncanakan selesai dalam waktu maksimal tujuh hari setelah berkasnya lengkap. Dadang, yang menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, terlibat insiden penembakan yang menyebabkan tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat dini hari, 22 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 9 huruf a, Bagian Operasi (Bagops) merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bawah Kapolres. Unit ini bertanggung jawab dalam perencanaan, pengendalian operasi kepolisian, serta pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.  

Hadil pemeriksaan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menembak mati rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar. 

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menyebut Dadang menerima keputusan itu. “Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” tutur Sandi saat membacakan putusan sidang KKEP terhadap Dadang Iskandar, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 November 2024. 

Tugas dan Fungsi Utama Bagops  

Bagops memiliki tugas pokok dalam merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres, serta memastikan pengamanan markas berjalan dengan baik. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagops menjalankan sejumlah fungsi, antara lain:  

1. Administrasi dan Operasi Kepolisian
Menyiapkan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian, termasuk pelatihan praoperasi.  

2. Perencanaan dan Pengendalian
Menyusun dan mengendalikan rencana operasi serta mengelola data dan laporan operasional.  

3. Pengamanan Markas
Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Polres.  

4. Informasi dan Dokumentasi
Mengelola data dan dokumentasi kegiatan Polres.  

Struktur dan Subbagian Bagops  

Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dengan kendali operasional harian berada di bawah Wakapolres. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bagops didukung oleh tiga subbagian utama  

1. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops)  
   - Bertugas menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi.  
   - Melakukan koordinasi antar fungsi dan instansi terkait dalam pelaksanaan pengamanan.  

2. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops)  
   - Mengendalikan pelaksanaan operasi dan pengamanan kepolisian.  
   - Mengolah data operasi dan menyajikan laporan.  
   - Mengawasi pengamanan markas di lingkungan Polres.  

3. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas)  
   - Mengolah dan menyajikan informasi serta dokumentasi kegiatan kepolisian.  
   - Melakukan peliputan, pemantauan, dan dokumentasi informasi terkait tugas Polres.  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Suharyono, untuk menyelidiki secara menyeluruh motif AKP Dadang Iskandar yang menembak Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Perintah tersebut disampaikan setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut pada Jumat, 22 November 2024.  

Sigit menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku, karena kejadian ini dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian. Untuk mendukung penyelidikan, Polda Sumatera Barat telah mendapatkan pendampingan dari Bareskrim Polri.  

Ia juga menekankan bahwa jika motif kejadian ini terbukti melibatkan pelanggaran serius yang merusak citra institusi, penindakan harus dilakukan tanpa keraguan, terlepas dari pangkat atau jabatan pelaku. Bagian Profesi dan Pengamanan turut dikerahkan untuk menangani kasus ini, dengan arahan untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

MICHELLE GABRIELA | DANI ASWARA | FACHRI HAMZAH I RIDIAN EKA SAPUTRA

Pilihan Editor: Langkah Kapolri Listyo Sigit Tangani kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus