Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyayangkan pihak Kejaksaan Agung yang tak mencari tahu bahwa cairan pembersih 'Top Cleaner' penyebab kebakaran Kejagung memiliki kandungan bahan mudah terbakar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, Kejaksaan Agung telah menggunakan cairan tersebut selama dua tahun. "Harusnya tahu, makanya seharusnya jangan digunakan, tapi dia gunakan selama dua tahun ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana diketahui, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api. Kemudian diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung, yang membuat jalar api semakin cepat.
Laboratorium Forensik Polri pun menemukan 'Top Cleaner' memiliki kandungan minyak lobi, di mana ada fraksi solar dan tiner di dalamnya. Hal itu yang membuat api menjalar dalam kebakaran di Kejaksaan Agung lebih cepat. Selain itu, 'Top Cleaner' ini tak memiliki izin edar resmi dari pemerintah.
ANDITA RAHMA