Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Sebut Cairan Pembersih Penyebab Kebakaran Kejagung Sudah Dipakai 2 Tahun

Polri menyatakan Kejaksaan Agung tidak mengetahui bahwa cairan pembersih penyebab kebakaran Kejagung memiliki kandungan bahan mudah terbakar.

24 Oktober 2020 | 09.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja beraktivitas memasang tiang penyangga untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Pusat Laboratorium Forensik Polri menyimpulkan, sumber api dalam kebakaran gedung utama Kejagung bukan karena hubungan pendek arus listrik, melainkan karena nyala api terbuka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyayangkan pihak Kejaksaan Agung yang tak mencari tahu bahwa cairan pembersih 'Top Cleaner' penyebab kebakaran Kejagung memiliki kandungan bahan mudah terbakar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, Kejaksaan Agung telah menggunakan cairan tersebut selama dua tahun. "Harusnya tahu, makanya seharusnya jangan digunakan, tapi dia gunakan selama dua tahun ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana diketahui, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api. Kemudian diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung, yang membuat jalar api semakin cepat.

Laboratorium Forensik Polri pun menemukan 'Top Cleaner' memiliki kandungan minyak lobi, di mana ada fraksi solar dan tiner di dalamnya. Hal itu yang membuat api menjalar dalam kebakaran di Kejaksaan Agung lebih cepat. Selain itu, 'Top Cleaner' ini tak memiliki izin edar resmi dari pemerintah.

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus