Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polsek Tajurhalang Bogor Ciduk Pemilik Warung Penjual Obat Keras Golongan G

Dari hasil penggeledahan warung kelontong penjual obat keras golongan G itu itu, polisi menemukan ratusan butir TRamadol, Trihexyphenidyl dan BX.

31 Maret 2023 | 16.00 WIB

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Perbesar
Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Seorang pemuda berinisial UA, 25 tahun, diciduk jajaran Polsek Tajurhalang usai kedapatan menjual obat keras golongan G di warung kelontong miliknya di di Kp. Jampang, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Tajurhalang Inspektur Polisi Satu Tamar Bekti Widiasih Jalmi mengatakan polisi menyita ratusan butir obat-obatan keras tanpa izin yang diedarkan di bulan puasa itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pelaksanaan operasi cipta kondusif dengan sasaran obat-obatan terlarang masuk dalam golongan G (keras) dijual belikan secara ilegal berhasil menggerebek sebuah warung kelontong yang dikelola seorang anak muda," kata Tamar, Jumat, 31 Maret 2023.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan 35 lembar berisi 10 butir Tramadol, 19 lembar Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir per lembar, dan 20 kantong BX dengan isi masing-masing 10 butir.

"Setelah dapat, langsung kami sita dan dibawa sebagai barang bukti. Sementara, penjual obat UA (25) dan pembeli F (30) langsung kita bawa ke Polsek untuk diminta keterangan lebih lanjut," tutur Tamar.

Kapolsek Tajurhalang itu mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Tajurhalang untuk menjaga kondusivitas selama Ramadan. "Bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang juga peredaran miras selama bulan puasa,"  kata Tamar.

Kepolisian akan meningkatkan patroli pengamanan dan menindak tegas penjual miras dan obat keras  golongan G yang menjualnya kepada masyarakat secara bebas tanpa resep dokter. "Akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai aturan berlaku," ucap Kapolsek Tajurhalang itu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus