Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polsek Tambora Ungkap Modus COD Narkoba Sabu dan Ekstasi

Pelaku beraksi kembali sebagai pengedar narkoba dalam waktu empat bulan setelah 10 tahun mendekam di penjara. Dia ketergantungan.

21 Oktober 2023 | 21.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tambora meringkus seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. LPP alias APO (usia 49 tahun), si tersangka, memiliki modus cash on delivery, bertemu langsung dengan pembelinya di sebuah lokasi yang dijanjikan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sistem ketemu dia. Ketemu langsung COD sama pembeli," ujar Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama saat dihubungi, Sabtu 21 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menangkapnya pada Senin malam, 16 Oktober 2023. APO disergap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Krendang Barat I, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Saat itu, kata Putra, APO baru saja selesai menjual sabu kepada AFAT seharga Rp 1,1 juta untuk satu paket sabu. "Dia mainnya di Tambora saja. Tapi barangnya di Kalideres," kata Putra.

APO mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Iga dari wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Selanjutnya narkoba diantarkan oleh seorang kurir yang biasa dipanggil Edi.

Kurir itu mengantarkan 60 paket sabu kepada APO pada Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Terminal Kalideres. Pada waktu lain, 56 paket sabu dan lima paket pil ekstasi diantarkan pada Minggu, 9 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Kalideres.

"Dia menggunakan motor itu untuk mengantarkan barang (narkoba). Sesuai dengan instruksi dari BD-nya (bandar) itu," tutur Putra Pratama.

Saat APO ditangkap, polisi menemukan 98 paket sabu berat bruto 96,77 gram dan enam pil ekstasi dalam kapsul warna merah dari tangan APO.

"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bagasi atau di bawah jok sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah milik pelaku," ucap Putra.

APO diketahui residivis kasus narkoba karena mengedarkan ekstasi pada 2012. Dia divonis 12 tahun penjara, namun sudah bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Rutan Cipinang.

Pelaku beraksi kembali sebagai pengedar narkoba dalam waktu empat bulan. Putra mengatakan APO juga sebagai pecandu sabu, sehingga dia mengedarkan lagi untuk mendapatkan narkoba.

Uang hasil penjualan narkoba oleh APO juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan menghidupi keluarganya. "Kebutuhan terbesar dia kan pada sabunya itu karena ketergantungan," tutur Putra.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus