Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus perilaku rasial oleh polwan kepada aktivis Papua telah selesai disidik.
“Berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan. Tunggu saja seperti apa,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, pada hari ini, Kamis 5 Desember 2019.
Argo menanggapi kesaksian lima orang yang dihadirkan pengacara terdakwa enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu lalu, 4 Desember 2019.
Kelima saksi itu Yumilda Kaciana, Norince Kogoya, Vonny Kogoya, Naliana Gwijangge, dan Falis Agaritma.
Adapun enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.
Mereka ditangkap setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora pada saat unjuk rasa di depan Istana Negara pada Agustus 2019.
Naliana Gwijangge, di dalam persidangan, mengungkap ucapan seorang anggota polisi wanita (polwan) yang mengandung rasisme.
Ucapan polwan tersebut terlontar saat ia bersama Ariana Elopere dan Norince Kogoya dibawa ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2019. Naliana mengatakan pada saat itu diteriaki oleh seorang polwan.
"Kalian itu orang hutan dari sananya memang tidak tahu baju. Sudah naik sana ke mobil,” tuturnya menirukan ucapan polwan tadi.
Kuasa hukum para terdakwa yang tergabung dalam Tim Advokasi Papua menduga ada kejanggalan dalam proses hukum enam aktivis Papua yang ditangkap polisi pada 30 dan 31 Agustus 2019 tadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini