Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengklaim sejumlah tokoh nasional, termasuk Prabowo Subianto, siap jadi penjamin penangguhan penahanan kliennya. Pada saat ini Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng, Surabaya.
Baca: 30 Menit Prabowo dan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Ini Isinya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan tim penasehat hukum Ahmad Dhani hari ini akan mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penjamin penangguhan penahanan itu adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Penangguhan yang kami ajukan hari ini penjaminnya dari Bang Fadli Zon," kata Ali saat dihubungi, Rabu, 27 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Fadli, kata dia, sejumlah tokoh lain menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Mereka di antaranya adalah calon presiden Prabowo Subianto, Titiek Soeharto, Amien Rais, Fahri Hamzah, Joko Santoso dan sejumlah tokoh lain di Badan Pemenangan Nasional.
Menurut dia, sejumlah tokoh mau menjadi penjamin penangguhan penahanan lantaran menganggap kliennya tidak bersalah atas apa yang dituduhkan jaksa sebagai penyebar ujaran kebencian. "Kalau Bang Fadli mau menjadi penjamin memang keduanya telah berteman."
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) hadir dalam sidang eksepsi kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 April 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
Selain itu, sejumlah tokoh tersebut mau menjadi penjamin lantaran surat yang diajukan keluarga untuk penangguhan penahanan tidak diterima. Sehingga, kata dia, tim penasehat hukum membutuhkan sejumlah tokoh yang mempunyai pengaruh kuat untuk menjadi penjamin Ahmad Dhani.
"Sebab dari awal sebenarnya penangguhan penahanan sudah kami ajukan. Tapi tetap ditahan dan tidak ada balasan," ujarnya. "Memang harus tokoh yang menjamin kalau mau kuat."
Sebelum ditahan di Rutan Mendaeng, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.
Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, Kamis pekan lalu, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapan "Idiot" di media sosial.
Baca: Fadli Zon Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Ucapan Ahmad Dhani itu dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat hendak mengikuti Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.