Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Prajurit TNI AL Dituntut Bayar Restitusi kepada Keluarga Bos Rental Mobil

Tiga prajurit TNI AL dituntut membayar restitusi kepada keluarga bos rental mobil.

11 Maret 2025 | 08.10 WIB

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban. Pembayaran restitusi ini merupakan tuntutan tambahan selain tuntutan pidana penjara dan pemecatan dari TNI AL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut untuk membayar restitusi dalam jumlah yang berbeda-beda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“(Bambang Apri Atmojo) membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka, sebesar Rp 146.354.200,” ucap Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Oditur menuntut Bambang pidana penjara seumur hidup karena dinilai melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Sertu Akbar Adli, yang juga dituntut penjara seumur hidup bersamaan dengan Bambang, dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73.177.100 kepada keluarga Ramli. 

Sertu Rafsin Hermawan, yang dituntut empat tahun penjara karena terlibat melakukan penadahan bersama Bambang dan Adli, juga dituntut membayar restitusi. Dia dituntut membayar sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73.177.100 kepada keluarga Ramli. "Subsider tiga bulan penjara," ucap Gori. Rafsin dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Oditur mengatakan pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

Penembakan di Rest Area KM 45 pada Kamis, 2 Januari 2025, bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus