Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan dari Dakwaan Penjara Seumur Hidup

Tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil menyatakan pembunuhan tersebut tidaklah mereka rencanakan, tapi karena kondisi yang tidak kondusif.

17 Maret 2025 | 16.31 WIB

Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, (dari kiri) Sertu Kom Rafsin, Sertu Bah Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 24 Februari 2025. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan 9 saksi diantaranya Dokter Spesialis Forensik, 3 anggota kepolisian Kasat Reskrim Polresta Tangerang, 2 Karyawan Indomaret, wiraswastan, dan 2 Satpam Rest Area KM 45. Tempo/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, (dari kiri) Sertu Kom Rafsin, Sertu Bah Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 24 Februari 2025. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan 9 saksi diantaranya Dokter Spesialis Forensik, 3 anggota kepolisian Kasat Reskrim Polresta Tangerang, 2 Karyawan Indomaret, wiraswastan, dan 2 Satpam Rest Area KM 45. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota TNI AL meminta majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil. Mereka meminta agar hakim mempertimbangkan dakwaan penjara seumur hidup yang didakwakan oditur militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menyatakan terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari dakwaan," kata kuasa hukum ketiganya, Letnan Kolonel Laut Hartono ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hartono mengatakan dalam kasus penembakan terhadap bos rental bernama Ilyas Abdul Rahman, ketiga prajurit tersebut tidak merencanakannya. Untuk itu, dia menilai penggunaan Pasal 304 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam perkara ini keliru karena tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Menurut Hartono, berdasarkan fakta persidangan, penembakan terjadi karena terdakwa merasa terdesak. Selain itu, dia melanjutkan, terdakwa tidak pernah memikirkan akan tindakannya jauh sebelum peristiwa penembakan terjadi.

“Dalam kasus ini terdakwa tidak mengenal korban. Dari keterangan saksi, penembakan terjadi dalam keadaan yang tidak kondusif,” kata Hartono.

Dia menambahkan, sebelum tembakan mengenai korban, terdakwa Bambang Apri telah melepaskan satu tembakan ke udara. Namun tembakan peringatan itu tidak membuat korban dan saksi berhenti memukuli terdakwa lainnya, yaitu Sertu Akbar Adli.

“Dalam hal ini terdakwa dua dipukul, dikerumuni dan terjadi cekcok. Terdakwa satu sudah melepaskan tembakan ke udara, tapi para saksi tetap bertindak agresif,” ujar Hartono.

Dalam kasus ini, oditur mendakwa tiga anggota TNI AL. Dua di antara mereka, yaitu Kepala Kelasi Bambang Sersan Satu Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Sersan Satu Rafsin Hermawan dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain pidana pokok penjara, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari kedinasan TNI AL dan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan sebesar Rp 146 juta kepada Ramli Abu Bakar, korban luka tembak. 

Kemudian Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara itu, Rafsin juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli.

Penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 pada Kamis, 2 Januari 2025, bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan dan penggelapan mobil rental ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus