Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady, mengatakan praperadilan Hasto Kristiyanto ihwal kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 gugur. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, meyakini gugatan praperadilan untuk perkara obstruction of justice (OOJ) dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang akan digelar Jumat, 14 Maret 2025, juga akan bernasib sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan,” kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keyakinan itu muncul setelah melihat langkah hakim yang menunda persidangan hingga pukul 13.30 WIB. Menurut Maqdir, penundaan itu mengindikasikan bahwa putusan telah disiapkan. “Artinya memang sudah ada sesuatu yang mereka siapkan dalam hal ini putusan,” ujarnya.
Ia menuding KPK sejak awal berusaha menggugurkan semua upaya hukum yang diajukan Hasto. “Inilah pencederaan terhadap proses hukum yang secara sengaja dilakukan oleh KPK,” kata Maqdir.
Ia mengklaimlangkah KPK ini menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia. “Kalau ini dibiarkan, maka hukum akan semakin dipermainkan atas nama kewenangan,” katanya.
Hakim tunggal Afrizal Hady mengatakan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, permohonan Praperadilan batal jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. “Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” kata Afrizal dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin.
Adapun berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025. Sidang perdana akan digelar Jumat, 14 Maret 2025.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir 2024. Keduanya diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024. Adapun Harun Masiku hingga kini masih buron.
Hasto telah ditahan, sedangkan Donny belum. Selain Harun Masiku, KPK menyebut Hasto juga mengurus PAW untuk anggota DPR dapil Kalimantan Barat, Maria Lestari. KPK menjeratnya dengan pasal menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
Pilihan Editor: Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB